Polisi Ringkus 9 Tersangka Narkoba, Sita Ribuan Tablet OKT, Sabu dan Ganja

Polisi Ringkus 9 Tersangka Narkoba, Sita Ribuan Tablet OKT, Sabu dan Ganja

RAKYATCIREBON.ID – Jajaran Polres Indramayu telah berhasil mengamankan 9 tersangka dari kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita berupa ratusan ribu tablet obat keras terbatas, serta puluhan gram ganja dan sabu.

Para tersangka beserta barang buktinya itu hasil dari pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu sebulan terakhir. Sebanyak 9 tersangka itu diamankan dalam pengungkapan 8 kasus oleh Satuan Reserse Narkoba.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 221.005 tablet OKT. Juga 35,31 gram sabu dan 26,63 gram ganja. Pengungkapan kasus maupun barang bukti sebanyak ini pun menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Indramayu, karena terbesar di Jawa Barat.

“Jumlahnya (OKT, red) ada ratusan ribu, mulai dari tramadol, dextro, dan lain-lain hingga sabu dan ganja,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Rabu (29/9).

Para tersangka yang diamankan semuanya laki-laki warga Kabupaten Indramayu. Yaitu berinisial M (27) warga Kandanghaur, J (27) Kecamatan Sliyeg, D (36) dan D (40) asal Kecamatan Cikedung, T (26) warga Kecamatan Indramayu, S (30) warga Kecamatan Karangampel, S (33) asal Kecamatan Haurgeulis, A (44) dan Y (26) warga Kecamatan Sindang.

“Mereka biasa memperjual belikan barang haram itu di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Indramayu. Ada yang di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Cikedung, Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Haurgeulis, dan Sindang,” sebutnya.

Masih disampaikan Kapolres, para tersangka melakukan jual beli barang haram melalui media sosial. Kemudian melakukan transaksi dengan cara COD atau diantar oleh kurir yang sudah ditugaskan khusus.

Sejauh ini, lanjut kapolres, pihaknya baru mengamankan 9 orang tersangka dan masih memburu tersangka lainnya yang sudah ditetapkan berstatus buron. “Ada 9 tersangka yang sudah kita amankan dan ada beberapa yang harus kita kejar, saat ini dalam pengejaran rekan-rekan tim Satuan Narkoba Polres Indramayu,” tegasnya.

Sementara terhadap para tersangkanya itu, pihaknya menerapkan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun kurungan penjara, atau denda pidana paling banyak sebesar Rp10 miliar. (tar)

Sumber: