Target Akhir Tahun Tuntaskan Revisi Perda RTRW
RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai melakukan proses revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut terjadi karena adanya fluktuasi kepentingan masyarakat.
Sekda Kabupaten Cirebon, Drs H Rahmat Sutrisno MSi mengatakan, revisi perlu dilakukan untuk memajukan Kabupaten Cirebon. Perubahan ini pun sesuai anjuran dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN).
\"2020 kemarin kami sudah melakukan. Artinya, diskusi yang akan dilakukan mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan akan berdampak pada 20 tahun ke depan untuk Kabupaten Cirebon,\" kata Rahmat saat melakukan diskusi rencana tata ruang wilayah, Selasa (28/9) malam.
Rahmat mengatakan, hasil pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah serta konsultan, nantinya akan ditembuskan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengoreksian. Lalu, berharap hasil dari perubahan revisi ini sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Kabupaten Cirebon.
\"Mudah-mudahan diskusi ini lebih bermanfaat,\" katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon, Ir Iwan Rizky mengatakan, raperda ini hasil penjaringan aspirasi dari masyarakat melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Hasil evaluasi dari perda sebelumnya, ada perubahan wilayah administrasi dengan kabupaten atau kota tetangga.
\"Kami akan tempuh langkah-langkah untuk revisi RTRW ini. Diharapkan bulan Desember bisa selesai,\" katanya.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Muklisin Nalahudin SH MH mengapresiasi langkah eksekutif khususnya tim Pemrakarsa. Karena revisi Perda RTRW dilakukan sebagai langkah untuk memperbaiki kekurangan.
“Jadi ini saya anggap lebih detail, lebih transparan dan lugas,” kata dia.
Pihaknya pun tidak bisa mendorong adanya Perda RDTR, sebelum revisi Perda RTRW selesai. “Kita ingin mendorong, agar kedepan dibentuk Perda RDTR. Tapi ini, perlu revisi dulu Perda RTRW. Kalau belum di revisi, ya belum bisa,” katanya.
Revisi ini (RTRW, red) mendesak dilakukan. Demi menselaraskan antara Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan Pemda. Agar nantinya terintegrasi.
Kepentingannya, untuk kemudahan perizinan. Karena harus diakui, sempat terjadi gejolak karena perbedaan data.
“Jadi, kan ada peraturan tekhnis di ATR atau BPN dengan Kabupaten Cirebon berbeda. Ada zona berbeda. Peta berbeda. Kemarin dijabarkan oleh konsultan. Dan ini masih dalam tahapan sosialisasi. Kami pun meminta, agar nanti bisa dilakukan ekspos dengan DPRD, agar wakil rakyat ini semua memahami sehingga nanti bisa menjelaskan kepada masyarakat saat reses,” pungkasnya. (zen)
Sumber: