Grafiknya Menurun, Kasus Perdagangan Orang Masih Harus Diwaspadai

Grafiknya Menurun, Kasus Perdagangan Orang Masih Harus Diwaspadai

RAKYATCIREBON.ID – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu disebut-sebut mengalami penurunan pada grafiknya. Namun hal ini bukan berarti masyarakat sudah bebas dari human traffiking, ancamannya masih tetap harus diwaspadai.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta advokasi kebijakan pendampingan layanan dan perlindungan perempuan dan anak korban TPPO. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu ini dipusatkan di Aula Balai Desa Totoran, Kecamatan Pasekan selama 2 hari, Senin hingga Selasa (27-28/9).

Disampaikan Kepala DP3A Kabupaten Indramayu, Hj Sri Wulaningsih SE Ak, pihaknya yang tergabung dalam Tim Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), diinstruksikan oleh Bupati Indramayu untuk intens melakukan pencegahan perdagangan manusia. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus perdagangan manusia di Indramayu.

\"Salah satu upaya pencegahan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama,  tokoh pemuda, masyarakat umum, dan stakeholder lainnya,” jelas Wulan.

Jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat diminta jangan segan untuk melaporkan melalui P2TP2A yang di dalamnya terdiri dari beberapa unsur terkait termasuk kepolisian. Begitu pula dengan TPPO, untuk segera melaporkan pada pihak penegak hukum.

“Masih adanya kasus TPPO menjadi keprihatinan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Ibu Nina. Untuk itulah DP3A terus berupaya melakukan berbagai langkah guna terus mengurangi jumlah kasus TPPO di Kabupaten Indramayu seoptimal mungkin,” kata dia.

Pada kegiatan itu, Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih memaparkan, kasus TPPO di Kabupaten Indramayu dari tahun ke tahun grafiknya mengalami penurunan. Pada tahun 2019 jumlah kasus TPPO di Indramayu mencapai 57 kasus dengan rincian sebanyak 11 laki-laki  dan 46 perempuan.

Kemudian di tahun 2020, jumlah kasus TPPO menurun menjadi 34 kasus dengan korban berjenis kelamin laki-laki sebanyak 7 orang dan perempuan sebanyak 27 orang.

“Pada tahun 2021 terhitung hingga September, jumlah kasus TPPO kembali menurun menjadi 27 orang dengan korban laki-laki 8 orang dan perempuan 19 orang,” sebutnya.

Guna meminimalisir terjadinya kasus TPPO di masa mendatang, SBMI memberikan usulan kepada Pemkab Indramayu yang diantaranya merevisi Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2005, yaitu tentang pencegahan dan pelarangan trafficking untuk eksploitasi seksual komersial anak di Kabupaten Indramayu. Perlu pula merevisi SK Bupati Indramayu tentang pembentukan Gugus Tugas TPPO.

“Pencegahan juga bisa dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, masyarakat, pemuda, penegakan hukum, dan menaikkan anggaran APBD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Indramayu, Aipda Sunanto yang menjadi salah satu pembicara pada kegiatan tersebut menyampaikan berbagai peraturan perundangan terkait dengan TPPO.

Salah satunya disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosal. “Serta memiliki dokumen yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (tar)

Sumber: