Tinggal Lengkapi Syarat Administratif

Tinggal Lengkapi Syarat Administratif

RAKYATCIREBON.ID – ForumKoordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat ikut mengawal dan memfasilitasi percepatan pembentukan Provinsi Cirebon Raya.

Ketua Forkodetada Jawa Barat, Rd Holil Aksan Umarzein mengungkapkan, untuk bisa mengusulkan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sedikitnya ada tiga syarat utama.

Pertama,  tahap paling urgen adalah mengajukan proposal pengajuan pembentukan CDOB ke DPRD Jawa Barat dari KP3C. Dengan syarat dasar berupa cakupan wilayah dan jumlah penduduk.

Kedua, syarat kapasitas daerah, mulai dari demografi, letak geografis, kemampun penduduk dari se segi sosial, ekonomi, budaya hingga ketahanan nasional.

Ketiga, syarat administratif, berupa pengajuan dilampirkan bukti persetujuan dari pemerintah daerah dan DPRD daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah cakupan.

\"Kemudian kajian akademis yang komprehensif. Karena KP3C ini mengajukan pembentukan provinsi, maka harus juga mengkaji Jabar. Jangan sampai provinsi baru merugikan provinsi induk,\" ungkap Holil.

Mengingat KP3C ini akan melanjutkan perjuangan P3C terdahulu, lanjut Holil, maka KP3C hanya tinggal melanjutkan apa yang sudah diupayakan oleh P3C.

Holil melihat, upaya percepatan pembentukan Provinsi Cirebon Raya ini akan lebih cepat, karena KP3C hanya tinggal melengkapi persyaratan administratif yang belum dipenuhi oleh P3C. Seperti persetujuan beberapa kepala daerah saja.

\"KP3C ini tinggal melanjutkan. Kalau dulu persetujuan bupati-bupati sudah ada, itu masih bisa. Meskipun pejabat yang sekarang kurang respons, tapi tetap harus koordinasi,\" kata Holil.

Untuk percepatan yang dilakukan, sambungnya, Forkodetada menyatakan akan mendampingi percepatannya. Bahkan Forkodetada meminta agar persyaratan administratif dari KP3C segera dipenuhi. Agar pada tahun 2022 bisa maju ke tingkat provinsi untuk persetujuan.

\"Jadi ketika moratorium dicabut, 2022 bisa diajukan provinsi ke tingkat pusat. Karena nanti yang mengajukan ke pusat tetap oleh provinsi induk. Dan saya lihat, untukKP3C ini tahapnya hanya tinggal persyaratan administratif dan kajian komprehensif saja,\" tandasnya. (sep)

Sumber: