Waspadai Modus Pencurian Gembos Ban

Waspadai Modus Pencurian Gembos Ban

RAKYATCIREBON.ID - Empat pelaku pencurian modus gembos ban diringkus petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu.

Para pelaku yang berhasil membawa kabur uang tunai ratusan juta rupiah itu dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Para tersangka yang merupakan komplotan lintas pulau itu 3 diantaranya warga Sumatera Selatan, yaitu MRD (30) peran eksekutor, MRW (47) peran mengendarai sepeda motor bersama dengan eksekutor, dan DR (35) mengendarai sepeda motor mengawasi situasi. Serta SW (42) asal Desa Sukamandi, Kabupaten Subang berperan menentukan target.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para pelaku berhasil diamankan berjumlah 4 orang sebelum 1x24 jam setelah kejadian oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu pada 15 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Para pelaku diamankan ketika sedang berada di sebuah kamar kos yang berlokasi di Perumahan Taman Kota, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

\"Oleh Unit Resmob dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti,\" jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Jumat (24/9).

Dipaparkan, peristiwa yang dialami korban bernama Abiqh Rifaa Mussada (26) warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu itu terjadi pada 15 September 2021. Sekitar pukul 10.17 WIB korban keluar dari Bank BJB Cabang Indramayu dengan membawa uang tunai Rp352 juta dibungkus kantong plastik warna hitam.

Kemudian korban langsung menuju kendaraannya yang terparkir di seberang jalan. Lalu meletakan uang tersebut di kursi depan samping kiri, dan korban seorang diri mengendarai mobil menuju ke Kantor PUPR Kabupaten Indramayu.

Beberapa lama kemudian, pada saat dalam perjalanan ketika sampai di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Sudirman, mobil yang dikendarai korban mengalami bocor ban belakang sebelah kiri. Lalu korban berhenti di bengkel tambal ban yang berada disamping Kantor DPRD.

\"Saat korban turun dari mobil dan meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala dengan pintu mobil tidak terkunci, tidak lama setelah itu saksi pemilik bengkel melihat pelaku mengambil barang dari dalam mobil korban. Kemudian kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor warna hitam ke arah Bunderan Kijang, korban kemudian mengecek uang yang semula berada di dalam mobil saat itu sudah tidak ada atau hilang dibawa oleh pelaku,\" ungkapnya.

Dia mengungkapkan, modus operandinya para pelaku sudah memiliki tugas dan perannya masing-masing ketika akan melakukan aksinya. Diantaranya berpura-pura menjadi nasabah Bank BJB dengan tujuan untuk mencari dan memastikan target.

Juga menaburkan paku buatan atau modifikasi dengan ukuran sekitar 3 sentimeter berwarna hitam di sekitar kendaraan target dan sepanjang jalan yang akan dilalui kendaraan tersebut.

Adapun barang buktinya berupa 1 unit monibus milik korban, 2 unit sepeda motor pelaku, uang tunai Rp17 juta pecahan Rp100 ribu, 1 buah handpone, 1 buah paku modifikasi, pakaian pelaku, dan 1 buah ban mobil. \"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,\" pungkasnya. (tar)

Sumber: