Majalengka Target 1000 Sertifikat Tanah Sudah Selesai
![Majalengka Target 1000 Sertifikat Tanah Sudah Selesai](https://rakyatcirebon.disway.id/uploads/sites/61/2021/09/sertifikat.jpg)
RAKYATCIREBON.ID - Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan pemerintah pusat saat ini terus berupaya memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid 19. Berbagai upaya terus diupayakan melalui inovasi pangan dan program reforma agraria.
Di mana kata dia, strategis nasional mengenai reforma agraria, yang secara garis besar meliputi penataan aset yang dilakukan melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah.
\"Dalam pelaksanaan reformasi agraria ini, kita melibatkan lintas sektor dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah,\" kata Tarsono Mardiana.
Menurut dia, sesuai dengan peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, bahwa objek redistribusi meliputi redistribusi tanah untuk pertanian dan redistribusi tanah untuk non - pertanian.
\"Reformasi agraria kita harapkan dapat menjadi efek pendukung kebangkitan ekonomi masyarakat kecil dan menengah sehingga dapat berkontribusi kepada peningkatan ekonomi daerah dan nasional,\" harap wabup Majalengka.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN wilayah Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi, menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Majalengka memperoleh target redistribusi sertifikat tanah sebanyak 1000 bidang dan progres sudah mencapai 100 persen.
\"Sebanyak 1000 bidang tanah yang berada di Desa Mekarjaya dan Desa Babakan Kecamatan Kertajati sudah terealisasi 100 persen dan diserahkan secara simbolis kepada 25 penerima sertifikat hari ini,\" jelas Dedi.
Adapun kata dia, target redistribusi pada tahun 2021 di desa babakan sebanyak 50 bidang dan mekarjaya 950 bidang. Sedangkan tanah yang menjadi objek redistribusi di Kabupaten Majalengka berasal dari tanah SK. KINAG tahun 1962.
Kemudian di her redistribusi yaitu tanah yang pernah di redistribusi tetapi belum didaftarkan ke BPN, sedangkan pengguna tanahnya berupa lahan pertanian dan non pertanian.
\"Saat ini pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah obyek landreform di Kabupaten Majalengka dari tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 4.686 hektar. Untuk redistribusi kepada subjek reforma agraria dengan luasan paling besar 5 hektar sesuai dengan ketersedian tanah,\" jelasnya menambahkan pernyataan Wabup Majalengka.(hsn)
Sumber: