Calon Kuwu Tak Boleh Dibebankan Biaya

Calon Kuwu Tak Boleh Dibebankan Biaya

RAKYATCIREBON.ID – Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak sudah dimulai. Proses pendaftaran sudah dibuka. Beberapa kandidat, disetiap desa yang akan menggelar Pilwu, sudah mulai bermunculan. Hanya saja, cukup dikhawatirkan. Biasanya, muncul pungutan liar. Dibebankan kepada calon kuwu.

Padahal, hal itu tidak dibenarkan. Dilarang. Sesuai, peraturan bupati tahun 2021.

“Pemungutan biaya yang membebankan calon kuwu itu dilarang. Tertuang dalam Perbub Nomor 74 tahun 2021. Tidak ada aturannya memperbolehkan panitia meminta anggaran kepada calon kuwu,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, kemarin.

Sementara dalam pasal 73, biaya pilwu terdiri dari tim fasilitasi, tim pengawas, dan tim pengamanan dan tim pelaksana pilwu tingkat desa. Adapun masalah kebutuhan didalamnya, seperti honor kader kesehatan, honor petugas, alat kelengkapan, tenda, surat suara, dan lainnya, telah ditanggung APBD Kabupaten.

\"Pengadaan alat prokes pembekalan pelantikan kuwu terpilih pun sumbernya APBD Kabupaten,\" katanya.

Hanya saja, APBDes bisa dipergunakan ketika dibutuhkan anggaran lebih untuk pelaksanaan pemungutan suara. Sehingga, tidak sampai membebankan kepada calon kuwu.

\"Desa dapat memberikan dana APBDesa untuk pelaksanaan pemungutan suara diluar APBD Kabupaten,\" ujarnya.

Kalaupun ada panitia yang mengatakan kuwu harus memberikan uang keamanan, artinya uang keamanan diluar APBDes. Desa tidak memiliki jaminan untuk mendanai. Kuwu pun tidak memiliki kewajiban untuk memberikan dana tersebut.

\"Sebenarnya tidak ada. Kalaupun perlu, haruslah melalui APBDes kemudian, tidak membebankan calon kuwu. Karena, anggaran keamanan diluar anggaran desa tidak ada jaminan desa untuk mendanai,\" kata dia.

Terkecuali, Linmas diperbolehkan dari APBDes. Asalkan sebelumnya telah dianggarkan melalui APBDes.

“Tapi tetap saja itu dilarang. Terkecuali terjadi pembengkakan biaya seperti yang terjadi beberapa tahun lalu sampai mengundang Dalmas,\" imbuhnya.

Ia menyebutkan, pada hakikatnya pemungutan diluar APBDes dan APBD Kabupaten dilarang. Karena, kode rekening APBDesnya tidak tercantum. (zen)

Sumber: