PPKM Diperpanjang, PT KAI Perbarui Syarat Naik KA

PPKM Diperpanjang, PT KAI Perbarui Syarat Naik KA

RAKYATCIREBON.ID - Menyikapi perpanjangan masa PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga tanggal 20 September 2021 mendatang, PT KAI melakukan penyesuaian operasional. Khususnya untuk syarat penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

Terhitung mulai tanggal 14 September kemarin, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan syarat-syarat prokes yang harus dipenuhi calon penumpang KA Jarak Jauh. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 69 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 66 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Yang terbaru, di dalamnya disebutkan bahwa syarat utama bagi seluruh pelanggan KA Jarak Jauh yang harus dipenuhi adalah telah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Kemudian mempunyai surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif dari Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

\"PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyaratan bagi para penumpang KA Jarak Jauh sesuai ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenhub nomor 69 Tahun 2021,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Sebagaimana diketahui, persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA, di antaranya penumpang dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan menutupi hidung dan mulut. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, serta penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

Untuk memudahkan pemindaian persyaratan penumpang, khususnya untuk persyaratan vaksin, dijelaskan Suprapto, PT KAI sudah mengintegrasikan sistem boarding dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga hanya dengan sekali tekan, data vaksin calon penumpang akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

\"PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,\" ungkap Suprapto.

Ditambahkan Suprapto, untuk jumlah penumpang KA yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode tanggal 1 sampai 13 September lalu, di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon total mencapai 9.287 orang.

\"PT KAI Daop 3 Cirebon mendukung penuh program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan untuk prokes di transportasi kereta api tertuang dalam SE Kemenhub. Dan aturan ini berlaku sampai waktu yang ditentukan, di kemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,\" tambah Suprapto. (sep)

Sumber: