Kuota Haji, Bisa Diwariskan

Kuota Haji, Bisa Diwariskan

RAKYATCIREBON.ID – Calon jemaah haji yang gagal berangkat, akibat meninggal dunia dan sakit permanen, bisa melimpahkan kuota hajinya kepada ahli waris. Yakni anak kandung, saudara kandung, ayah dan ibu atau suami ke istri dan sebaliknya.

\"Dulu peraturannya bisa dilimpahkan ke menantu, tapi sekarang tidak bisa. Peraturannya sudah berubah lagi,\" kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cirebon, H Khidir, kemarin.

Ditahun 2020 kemarin, calon jemaah haji Kabupaten Cirebon yang melakukan pembatalan haji jumlahnya mencapai 500 an orang. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 19 calon jemaah yang melimpahkannya ke ahli waris. Selebihnya, mereka lebih memilih untuk mengambil setoran haji tersebut.

Sementara ditahun 2021 ini, hingga Juni lalu, ada 360 an calon jemaah haji Kabupaten Cirebon yang melakukan pembatalan haji di kantor Kemenag Kabupaten Cirebon. Alasan pembatalan, mayoritas karena calon jemaah haji meninggal dunia. Selebihnya, akibat sakit permanen atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Mayoritas calon jemaah haji yang meninggal dunia sudah lanjut usia (Lansia), yakni berusia diatas 65 tahun. Dari ratusan calon jemaah haji yang meninggal dunia tersebut, Khidir tidak menampik bahwa penyebab kematian mereka akibat terpapar Covid-19. 

\"Yang sudah mengambil uang pembatalan (haji, red) sampai Juni kemarin sudah ada sekira 360 an. Alasannya karena meninggal dunia, ada juga yang sakit permanen. Untuk yang meninggal dunia memang tidak ada keterangan meninggal karena Covid-19, tapi kemungkinan karena Covid ada,\" ujar Khidir, kemarin.

Ia menengarai, mayoritas lansia yang terpapar Covid-19 dan meninggal dunia, karena ada penyekit penyerta atau comorbid. Hal tersebut ia ketahui dari upaya vaksinasi yang sudah dilakukan. Dari total 2375 calon jemaah yang sudah divaksin, ada sekitar 80 orang yang diketahui mempunyai comorbid. \"Yang sudah disuntik vaksin ada 2000 lebih. Nah, yang tidak divaksin ya karena comorbid itu,\" terangnya.

Khidir menjelaskan, sejauh ini pembatalan haji para calon diakibatkan karena dua faktor tersebut. Yakni meninggal dunia dan sakit permanen. Rata-rata calon jemaah yang meninggal dunia adalah lansia. Sedangkan untuk pembatalan dengan alasan lainnya seperti usahanya bangkrut atau berubah niat di tengah jalan, Khidir mengaku belum menemukannya.

\"Yang meninggal (dana haji, red) boleh diambil. Yang sakit permanen dan sudah tidak ada harapan sembuh juga boleh (diambil, red). Tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan tidak ada harapan sembuh,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: