DN Siap Jalani Putusan Kurungan Dua Bulan, Pastikan Tidak akan Banding
RAKYATCIREBON.ID - Proses hukum di pengadilan terkait perkara penganiayaan dosen FK UGJ sudah selesai, dengan dibacakannya putusan majelis hakim pada sidang pekan lalu.
Senin ini adalah hari terakhir dari waktu yang diberikan majelis kepada kedua pihak. Baik pihak terdakwa maupun JPU untuk pikir-pikir. Antara menerima putusan dengan semua eksekusinya, atau akan mengambil langkah hukum banding.
Dari pihak terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa, Qorib MS mengatakan, pihaknya sudah berunding dengan kliennya terkait putusan yang sudah dibacakan majelis hakim di pengadilan.
\"Saya sudah rundingan dengan klien. Kami nyatakan menerima putusan pengadilan dan tidak melakukan upaya banding,\" ungkap Qorib kepada Rakyat Cirebon.
Dengan demikian, lanjut Qorib, terdakwa atas nama Donny Naupar (DN) akan menjalani putusan majelis. Donny diputus dua bulan kurungan dipotong masa tahanan. Serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp20.000.
\"Mudah-mudahan ini keputusan terbaik. Klien kami siap menjalani putusan. Ke depan, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih baik lagi,\" kata Qorib.
Untuk diketahui, Donny Nauphar terlibat perselisihan dengan dr Herry Nurhendriyana pada bulan Februari lalu. Korban dr Herry yang tidak terima membawa perkara ini ke jalur hukum. Karena setelah beberapa kali dilakukan upaya damai, dianggap tidak menemui titik kesepakatan damai.
Sampai pada proses persidangan yang begitu panjang dan menjadi sorotan publik, karena selama sidang berjalan terdakwa menjalani status sebagai tahanan kota, bukan tahanan rutan.
Yang sempat membuat gaduh, pihak-pihak yang menjadi penjamin perubahan status tahanan terdakwa bukan orang biasa.
Sampai singkat cerita, Senin (6/9) lalu, sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan. Dan terdakwa divonis majelis dua bulan kurungan. (sep)
Sumber: