Lesda Dukung Gugatan Pengangkatan Direksi PDAM
RAKYATCIREBON.ID - Diduga, pengangkatan direksi Perumda Tirtajati maladministrasi. Juga terdapat praktek transaksional, demi memenangkan calon tertentu. Sehingga, pengangkatan itupun akhirnya digugat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon, Ahmad Zaelani mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan pihak penggugat. Sebab, mengelola Perumda Tirta Jati tidak boleh sembarangan. Orang yang mengisinya, harus profesional. Agar perusahaan daerah bisa maju.
\"Kalau pengangkatannya tidak profesional, bisa dibayangkan bagaimana nasib Perumda itu nantinya? Jadi kami sangat mengapresiasi langkah hukum penggugat yang akan mem-PTUN-kan pengangkatan dewas dan jajaran direksi PDAM tersebut,\" ungkapnya, Selasa (7/9).
Ia juga menyayangkan proses seleksi hingga pelantikan terkesan tidak transparan. Harusnya, hasil penilaian tim panitia seleksi diumumkan setelah rapat pleno usai. Sehingga, kata dia, wajar jika pasca dilantik, klaim Bupati, dipertanyakan.
\"Bupati kan mengklaim, yang dilantik berdasarkan hasil Pleno. Tapi banyak yang menyangsikannya. Wajar jika setelah pelantikan bermunculan opini, diduga ada transaksional dan perubahan nama. Karena tadi, tidak adanya keterbukaan hasil dari penilaian tim seleksi,\" ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Lesda Kabupaten Cirebon juga mendorong, agar orang-orang yang telah diangkat, utamanya posisi Dirum dan Dirtek, diganti. Artinya, diisi oleh orang-orang yang profesional, memiliki keilmuan di bidangnya serta pengalaman yang mumpuni.
\"Jadi kami mendorong agar ganti saja orang-orangnya jika diketahui tidak sesuai dengan bidang keilmuan mereka. Karena dirum dan dirut itu kan posisi yang vital dan harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni di bidangnya. Jika tidak, ya mau jadi apa nantinya BUMD ini,\" katanya.
Seperti diketahui, pada 27 Juli 2021 lalu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengangkat dan melantik tiga orang sebagai Dewas, Hendra Candra sebagai Direktur Umum (Dirum), dan Muhammad Irsyad sebagai direktur teknik (Dirtek) Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Namun, dalam perjalanannya, pengangkatan dewan pengawas dan jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Jati tersebut dinilai tidak patut. Terdapat kejanggalan. Sehingga, banyak pihak mempertanyakan dan memperkarakannya.
Baru-baru ini, beredar surat keberatan atas pengangkatan tersebut. Dalam surat itu, atas nama Helmi Musoviadin Azhar dan Ade Kusnindar menguasakan ke pihak konsultan hukum yang ada di Bandung.
Adapun perkaranya, yakni keberatan atas pengangkatan dewas dan direksi Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Informasinya, melalui kuasa hukum itu, nantinya gugatan akan dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Jati, Suharyadi saat hendak dikonfirmasi mengenai permasalahan ini melalui telepon selulernya, tidak aktif. (zen)
Sumber: