Terbukti Menganiaya, Hakim Putuskan Dua Bulan Kurungan Badan

Terbukti Menganiaya, Hakim Putuskan Dua Bulan Kurungan Badan

Selanjutnya, kata Aryo, masing-masing pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Dengan dua kemungkinan sikap, yakni menerima putusan ataupun menolak dengan menempuh langkah hukum banding.

\"Sikap dari para pihak, terdakwa maupun JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari. Selanjutnya, kalau tidak ada pernyataan sikap selama tujuh hari, secara otomatis para pihak dianggap menerima putusan, dan bisa dieksekusi,\" kata Aryo.

Sementara di depan PN, persidangan kembali diwarnai dengan kehadiran ormas yang melakukan unjuk rasa. Seusai sidang, terdakwa kesulitan untuk keluar dari gerbang, sampai harus dikawal kepolisian. (sep)

Sumber: