147 Botol Miras Kena Razia

147 Botol Miras Kena Razia

RAKYATCIREBON.ID- Aparat Polres Majalengka menyita sekitar 147 botol miras atau minuman beralkohol ilegal dari pedagang di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Razia dilakukan kepolisian untuk meminimalisasi potensi kejahatan di masyarakat.

\"Kami akan perkecil pergerakan (peredaran) minuman keras. Terlebih setiap di akhir pekan,\" ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9).

Menurut Udiyanto, Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus akan berlangsung secara berkala. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran minuman keras sebagaimana instruksi Kepala Resor Majalengka.

\"Operasi pekat akan kita gelar, selain guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif juga dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang dapat menimbulkan kerumunan saat pesta miras,\" katanya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menekan anggotanya agar terus menekan peredaran miras. Hal itu bertujuan agar suasana di Kabupaten Majalengka menjadi aman dan kondusif.

\"Kita akan terus melakukan penertiban berbagai jenis penyakit masyarakat. Tidak hanya miras, namun jenis penyakit masyarakat lainnya,\" ujar Edwin.

Dia pun berharap dengan pemberantasan penyakit masyarakat bisa menciptakan situasi di wilayah hukum Polres Majalengka tetap aman dan kondusif.

\"Polres Majalengka dan polsek jajaran akan terus melakukan razia miras ini agar warga benar-benar merasa aman dan nyaman tidak ada lagi yang dirugikan karena miras,\" tandasnya. (hsn)

Sumber: