Kasus Dosen vs Dosen Tinggal Menunggu Vonis
RAKYATCIREBON.ID- Persidangan perkara penganiayaan dosen FK UGJ dengan terdakwa Donny Nauphar memasuki babak akhir, Kamis (2/9). Sidang kembali digelar dengan agenda terakhir, yakni mendengar tanggapan pihak terdakwa terhadap tanggapan pledoi yang sudah disampaikan JPU pada sidang sebelumnya.
Penasihat Hukum Terdakwa Donny Nauphar, Qorib MS menyampaikan, menanggapi tanggapan terhadap pledoi pihaknya yang disangkal oleh JPU, pihak terdakwa meyakini bahwa kejadian tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa. Sehingga ia meminta agar kliennya bisa dibebaskan.
\"Saya masih meyakini majelis akan bersikap adil, sesuai fakta persidangan. Dan klien kami bisa divonis bebas,\" ungkap Qorib.
Selain itu, pihak terdakwa meyakini, majelis hakim bisa mengambil keputusan dengan objektif, meskipun terlihat ada intervensi dari luar. Pada dua kali sidang terakhir selalu diikuti oleh kehadiran massa salah satu ormas di depan PN Cirebon.
\"Kami juga meyakini bahwa independensi pengadilan sangat kuat, tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Saya meyakini sampai hari ini, majelis bisa bersikap adil dan membebaskan klien kami. Tapi apapun yang diputus majelis harus bisa menerima, baik terdakwa ataupun korban,\" kata Qorib.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Taupik Hidayat menuturkan, sudah menjadi hal yang biasa dalam persidangan, bahwa tanggapan dari JPU terhadap pledoi terdakwa, kembali ditanggapi pihak terdakwa.
\"Sudah biasa, setelah agenda tuntutan ada pledoi, lalu tanggapan JPU, dan ditanggapi kembali oleh terdakwa. Intinya JPU tetap pada tuntutan, terdakwa juga tetap pada pembelaannya,\" ungkap Taupik.
Pada persidangan perkara ini, kata Taupik, JPU sudah membuktikan pelanggaran pasal yang didakwakan sesuai dengan fakta di persidangan. Bahkan terdakwa sudah mengakui kesalahan, terbukti dengan permintaan maaf yang dilakukan langsung oleh terdakwa terhadap korban di hadapan majelis hakim.
\"JPU sudah membuktikan sesuai fakta sidang. Terdakwa merasa bersalah dan meminta maaf. Jika meminta dibebaskan hak terdakwa, nanti yang menilai hakim,\" ujar Taupik.
Dari keseluruhan perjalanan persidangan, ditambahkan Taupik, JPU selain melayangkan dakwaan, juga memiliki pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan tuntutan. Dan tuntutan yang dilayangkan selama dua bulan kurungan untuk terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan yang berjalan.
\"Tuntutan itu JPU yang dipersidangkan yang menentukan. Atas pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, termasuk maaf-maafan, itu juga masuk meringankan sebetulnya. JPU sudah bekerja objektif. Kita tinggal menunggu vonis dari majelis hakim,\" pungkas Taupik. (sep)
Sumber: