SOTK Baru, Dinas Sosial Kini Berdiri Sendiri
RAKYATCIREBON.ID - Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta kelembagaan baru di Kota Cirebon, salah satunya menyasar Dinas Sosial, yang saat ini bernama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA).
Sesuai aturan kelembagaan baru, maka ke depan Dinas Sosial akan berdiri sendiri. Sehingga akan menghilangkan fungsi beberapa bidang, yakni Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala DSPPPA Kota Cirebon, Santi Rahayu mengungkapkan, dengan nomenklatur SOTK saat ini, SKPD yang dipimpinnya memiliki empat bidang. Sehingga tidak fokus pada persoalan sosial. Empat bidang tersebut adalah Bidang Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP), Bidang Perlindungan Anak (PA) dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM).
Diakui Santi, empat bidang yang ada terlalu gemuk. Sehingga perubahan kelembagaan ini disambut baik oleh pihaknya. Karena ke depan, Dinas Sosial akan lebih fokus kepada urusan sosial.
Setelah perubahan kelembagaan sendiri, DSPPPA akan bernama Dinas Sosial dengan dua bidang di dalamnya. Yakni Bidang Rehabilitasi Sosial dan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dengan masing-masing memiliki tiga seksi.
\"Pada perubahan kelembagaan, tiga bidang nanti pindah. Jadi, nanti ini type C dengan dua bidang,\" ungkap Santi.
Untuk tiga bidang yang pindah, dijelaskan Santi, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan pindah ke Dinas Pengendalian Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPPKB). Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebagian akan pindah ke Bagian Umum di Sekretariat Daerah, sebagian akan ke kecamatan dan kelurahan.
\"Nanti namanya Dinas Sosial dengan dua bidang. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Masing-masing dengan seksi. Di kesekretariatan, dari tiga menjadi dua, Kasubbag Umum dan Program, serta Kasubbag Keuangan. Sejak otonomi daerah, ini sejarah Dinas Sosial di Kota Cirebon berdiri sendiri. Karena sebelumnya selalu digabung. Jadi kita menunggu pelantikan saja,\" ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, APBD Perubahan tahun 2021 sudah disahkan, sehingga penerapan SOTK baru bisa mulai dilakukan. Karena memang tadinya menunggu pengesahan.
\"Insya Allah kalau semua selesai, minggu ini dikukuhkan. Besok (hari ini, red) akan dijelaskan secara teknis, virtual kepada SKPD. Semua perangkat daerah, termasuk dinas baru kantornya di mana, akan dibahas,\" ungkap Agus.
Secara teknis, lanjutnya, semua terus dipersiapkan. Sehingga keputusan terakhir penerapan SOTK baru tinggal menunggu instruksi dari kepala daerah.
\"Kesiapan teknis sedang kami persiapkan. Waktunya nanti pak Wali yang memutuskan. Pengen lebih cepat, mudah-mudahan secepatnya,\" kata Agus. (sep)
Sumber: