Nguruk Lahan Tak Perlu IMB
RAKYATCIREBON.ID - Legal Kuasa Nirwan Maju Sejahtera yang dikuasakan oleh PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman SH angkat bicara terkait izin uruk lahan yang disoal sejumlah pihak. Menurutnya pengurukan lahan tidak mengenal izin mendirikan bangunan (IMB).
\"Sekarang logikanya, kita punya lahan kemudian mau diuruk. Masa tidak diperbolehkan? Masa harus ada izin. Namanya juga pengurukan, bukan pembangunan,\" katanya, Selasa (31/8).
Pria yang akrab disapa Tongeng itu menjelaskan, PT Chingluh dalam menjalankan investasi di Indonesia selalu taat asas atau patuh terhadap aturan. Selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Mulai dari pembebasan lahan hingga beroperasinya perusahaan nanti. Sebab, kata dia, PT Chingluh tidak hanya berinvestasi di Kabupaten Cirebon.
Sehingga, dalam melakukan pembangunan PT Chingluh sudah terbiasa. Pabriknya tidak satu atau dua di Indonesia. Adapun terkait rencana proyek PT Chingluh di Kabupaten Cirebon, Tongeng mengaku, sudah ada dokumen pertek dan izin lokasi (Inlok) atau dulu disebutnya fatwa.
\"Dan nanti kita juga berharap Kabupaten Cirebon segera terbentuk satgas investasi, yang akan memudahkan para investor untuk melakukan pembangunan. Supaya bisa dimanfaatkan masyarakat kalau sudah berdiri,\" kata Tongeng.
Terkait pengurukan, pihaknya sudah bekerja sama dengan menkon yang berizin. Artinya, kata dia, menkon yang melakukan pengurukan di PT Chingluh tersebut, bukan ilegal dan bisa dicek langsung.
Tongeng menekankan, dalam dokumen yang menjadi syarat untuk dikerjakannya proyek, sekarang bukan lagi berupa IMB. Namun, sudah berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung. Artinya, proses sekarang bukan lagi izin. Ketika membangun di wilayah yang sudah disetujui dalam pertek, maka proses selanjutnya meminta persetujuan ke pemerintah daerah.
Menurutnya, Kepres Nomor 11 kaitan dengan percepatan pembangunan. Presiden meminta agar daerah membantu, mempercepat pembangunan. Dalam arti dibantu bukan untuk menabrak aturan. Tapi bisa membantu pengusaha untuk mempercepat mendapatkan dokumen pembangunannya.
\"Dan untuk urukan sendiri tidak mengenal bahwa harus ada izin (IMB, red). Yang harus ada izin itu berkaitan dengan tanah. Nah sekarang kalau kita punya lahan, berlubang terus kita ratakan, masa tidak boleh. Makanya, ketika pemerintah menanyakan soal itu, saya kembali bertanya, aturan mana menguruk tanah sendiri itu dilarang?\" kata Tongeng.
Sekarang PT Chingluh tengah menempuh untuk mendapatkan persetujuan pembangunan gedung dari pemerintah daerah. Untuk mendapatkannya, harus menempuh amdal di pemerintah pusat. \"Dan sekarang prosesnya sudah di kementerian untuk keluarnya amdal,\" jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Cirebon yang telah memberikan ruang kepada PT Chingluh untuk mendirikan pabrik. Tentunya, PT tersebut bakal menyerap banyak tenaga kerja lokal. Sangat bermanfaat, menuntaskan persoalan pengangguran.
\"Luas lahan rencananya 25 hektar. Nantinya bisa menampung 23 ribuan tenaga kerja. Ini kan sangat luar bisa. Dan kami minta bantuannya kepada Forkopimda semoga bisa segera dilakukan pembangunannya,\" katanya.
Sebelumnya, DPKPP Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penghentian pengurukan di PT Chingluh. Dinilai telah melanggar Perda, karena belum mengantongi IMB. Komisi II bersama Komisi III, serta Satpol PP dan DPKPP pun sudah sidak langsung ke lokasi pengurukan PT Chingluh. (zen)
Sumber: