75 Persen Peserta BPJS Mandiri Nunggak Bayar
RAKYATCIREBON.ID – Peserta BPJS mandiri di Kabupaten Cirebon banyak yang nunggak. Ketika ditotal, jumlahnya mencapai 75 persen.
“Untuk peserta BPJS mandiri, yang nunggaknya sampai 75 persen,” kata Perwakilan Kantor BPJS, Dewi di sela rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin.
Setiap bulannya, data peserta BPJS fluktuatif. Ada yang bertambah, ada yang berkurang. Tidak tetap. Khususnya, peserta BPJS, dari perusahaan. “Tapi, kalau data peserta BPJS yang meninggal dunia, datanya ada. Kecuali, yang pindah. Mungkin perlu diverifikasi faktual (verval) ulang,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi menjelaskan rapat kerja kali ini, merupakan tindak lanjut dari kunjungan DPRD ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, sejak Juni-Agustus, kepesertaan BPJS Kabupaten Cirebon tidak memenuhi syarat lagi, sebagai peserta Universal Health Care (UHC), atau cakupan kesehatan semesta. Alasannya, karena uangnya tidak ada.
Padahal, masih ada dana sharing dari provinsi sebanyak Rp67 miliar. Persentase dari 40 persen tanggungan provinsi. Tapi, yang turun hanya Rp26 miliar. “Kan aliran yang harus dibayarkan BPJS itu, dibagi tanggungannya. Provinsi 40 persen, Kabupaten 60 persen. Sebanyak 40 persen dari provinsi itu, nilainya Rp67 miliar. Tapi baru turun Rp26 miliar ke Dinkes. Jadi kita menagih ke sana. Menelusuri, kapan dana itu cair. Biar kita UHC lagi,” ungkapnya.
Ternyata, memang dananya tidak ada. Provinsi tidak bisa mengeluarkan lebih. Kalaupun mau, nanti menunggu dari pengajuan di anggaran perubahan. “Jadi, kita kumpulkan. BPJS, Dinsos, Disdukcapil. Gimana jalan keluarnya. Nambah lagi anggaran provinsi sudah tidak bisa. Kita godok sekarang. Agar Kabupaten Cirebon kembali UHC,” bebernya.
Sebagai informasi, UHC adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dampaknya, aktivasi kepesertaan BPJS lambat. Harus sesuai regulasi, selama 14 hari. Ketika warga miskin masuk rumah sakit, belum terdaftar BPJS, tidak bisa langsung ditangani. Jauh berbeda, ketika statusnya masih UHC. Meskipun baru diajukan, tiga kali dua puluh empat jam, bisa langsung ditangani.
Pihaknya pun meminta agar BPJS menyerahkan data. “Berapa nama yang sudah meninggal dunia, berapa nama-nama peserta BPJS yang sudah dicover perusahaan. Berapa jumlah warga yang pindah alamat. Semua dibersihkan. Jangan dibayarkan lagi,” tuturnya.
Validasi data sendiri, sebenarnya rutin dilakukan. Hanya saja, selalu ada benturan. Baik karena NIK-nya tidak aktif, atau karena persoalan lainnya. Kuncinya, ada di Disdukcapil. “Makanya kita undang. Bagaimana caranya. Supaya orang tidak terhambat untuk masuk DTKS, karena NIK-nya tidak aktif,” pungkasnya. (zen)
Sumber: