Satpol PP Mandul, Tak Mampu Sentuh Chinli
RAKYATCIREBON.ID – PT Chinli International Footwear Materials Indonesia II begitu perkasa. Meskipun menabrak aturan namun tak tersentuh.
Satpol PP Kabupaten Cirebon pun melempem, ciut menghadapi perusahaan berstatus sebagai Penanam Modal Asing (PMA) itu.
Padahal, batas waktu 30 hari sudah habis. Semenjak surat perintah pembongkaran gedung dan bangunan diterbitkan per 28 Juli lalu. Alasannya, lantaran perusahaan tersebut, lancang melaksanakan kontruksi padahal, tak mengantongi IBM.
Saat dikonfirmasi, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso enggan memberikan komentar apapun. Alasannya, masih harus melakukan koordinasi dengan tim.
Meski, ia sendiri tak menjelaskan tim apa yang dimaksud. \"Maaf, saya harus koordinasi dulu dengan tim,\" kata Iwan, kemarin.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Drs H Mochamad Syafrudin hanya menjelaskan, untuk persoalan Chinli II, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Alasannya, masih ada yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.
\"Untuk PT Chinli II saya belum bisa memberikan komentar apa-apa dulu ya. Saya masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan,\" kata Syafrudin.
Padahal, sebelumnya Satpol PP selalu berdalih tak mampu bertindak, menunggu rekomendasi DPKPP. Tapi, setelah rekomendasi itu dikeluarkan, nyali Satpol PP seolah ciut.
Kegarangannya, ketika menindak pedagang kecil, hilang saat dihadapkan dengan PT Chinli.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Ir H Adil Prayitno MT menyampaikan, sejauh ini belum ada pertemuan dengan Satpol PP setelah rekomendasi dilayangkan untuk melakukan penindakan terhadap PT Chinli II, yang berlokasi di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug tersebut.
Namun, tidak perlu ada pertemuan untuk melakukan penindakan. Harusnya, ketika sudah lebih dari 30 hari, setelah surat perintah pembongkaran gedung dikeluarkan, Satpol PP punya kewenangan untuk bertindak.
\"Belum ada pertemuan, ya Satpol PP silakan bertindak,\" ungkap Adil, Minggu (29/8).
Artinya, kata Adil, sebagai penegak perda, Satpol PP punya kewenangan melakukan penindakan, sesuai dengan Perbup yang ada.
\"Ya silakan Satpol PP sebagai penegak perda bertindak. Sebab dalam Perbup jika selama 30 hari pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka DPKPP dan atau Satpol PP yang harus melakukan pembongkaran bangunan gedung,” pungkasnya. (zen)
Sumber: