Banyak Investor Nakal, Satpol PP Tidak Berdaya
RAKYATCIREBON.ID – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati SAp menyayangkan investor asing nakal tak taati aturan. Ia pun menyoroti kinerja Satpol PP selama ini, terkesan diam saja. Padahal harkat martabat Pemkab diinjak-injak.
Harusnya, Satpol PP segera menertibkan perusahaan-perusahaan yang bandel. Jangan sampai kembali bermunculan investor nakal yang tak mengantongi dokumen perizinan langsung melakukan pembangunan.
\"Apa artinya investasi kalau tidak ditempuh aturan mainnya. Perusahaan-perusahaan yang begitu, sudah ditendang saja. Ngapain ada di Cirebon. Hanya bikin susah saja,\" kata politisi yang menduduki Wakil Ketua Komisi I DPRD Itu, menanggapi maraknya perusahaan asing yang tak taat aturan.
Sebagaimana diketahui di wilayah timur Kabupaten Cirebon terdapat beberapa perusahaan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi sudah memulai pekerjaan.
Sebut saja, PT Chinli International Footwear Materials Indonesia II di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, dan PT Victory Chingluh Indonesia di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Kedua PT yang merupakan penanaman modal asing (PMA) ini, diketahui belum memiliki IMB. Namun sudah melakukan pematangan lahan berupa pengurukan. Untuk PT Chinli II pengurukannya sudah selesai.
Meski pelanggarannya jelas, tetapi belum ada sikap tegas dari Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Diah mengaku tidak alergi dengan investor yang berinvestasi. Hanya saja, seharusnya pihak pengusaha menempuh terlebih dahulu aturannya. Tuntaskan IMB-nya sebagai syarat mendirikan bangunan.
\"Silakan menanamkan modal berinvestasi seluas-luasnya di Kabupaten Cirebon, tapi ikuti juga aturan mainnya. Tempuh dulu aturannya. Masa perusahaan besar, modal besar tapi seenak udele bae,\" tegasnya.
Ia juga meminta agar perusahaan yang tak mengantongi IMB, tak meneruskan kegiatannya. Artinya, sebelum tahapan-tahapan perizinan dipenuhi, pekerjaan harus distop. Baik pematangan lahan, ataupun pembangunan gedungnya.
Makanya, Diah pun meminta, agar Satpol PP Kabupaten Cirebon tegas. Kalau tetap membiarkan, kinerjanya perlu dipertanyakan. Kenapa tidak ada tindakan tegas yang diambil, padahal pelanggarannya jelas dilakukan oleh pengusaha.
\"Sangat disayangkan. Sebagai penegak aturan daerah ini wewenang penuhnya kan ada di Satpol PP,\" kata Diah.
Mestinya, sebagai penegak perda Satpol PP membenahi tatanan itu. Jika memang ditemukan investor yang lalai dalam pengurusan harus segera dihentikan.
“Atau ditunda dulu lah kegiatannya itu. Ya kita harus menunjukan ketegasan. Mau sampai kapan seperti itu terus,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: