SK Ganti Affiati Tertahan Dua Bulan, Eman Pastikan Jalankan Keputusan DPP
RAKYATCIREBON.ID – Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra mengenai pergantian ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd tertahan cukup lama. SK dengan Nomor 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 itu diterbitkan 19 Juni 2021, ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra, H Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra, H Ahmad Muzani.
Namun SK tersebut baru diserahkan kepada Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana pada Jumat (20/8) pekan lalu. Diperkuat juga oleh surat pengantar SK, baik untuk sekretariat DPRD maupun walikota Cirebon dibuat pada tanggal yang sama, yaitu 20 Agustus 2021. Artinya, SK DPP Partai Gerindra yang mengatur pergantian ketua DPRD dari Affiati ke Ruri sempat tertahan dua bulan.
Ruri mengakui, dirinya ditelepon oleh DPD Partai Gerindra Jawa Barat pada Kamis (19/8) lalu untuk diminta datang. Ruri datang ke Bandung memenuhi panggilan tersebut pada keesokan harinya. “Awalnya saya belum tahu kalau ini mengenai pergantian ketua DPRD. Baru tahu setelah datang ke DPD,” kata Ruri.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaiman akhirnya angkat bicara terkait pergantian Affiati ke Ruri sebagai ketua DPRD. Menurut Eman, pergantian tersebut merupakan hal yang biasa, sebagaimana pergantian pada alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) atau lainnya.
“Pergantian ini sama dengan pergantian AKD. Ada ketua dewan, ada fraksi, komisi dan seterusnya. Ada panduan dari Tata Tertib DPRD atau PP Nomor 12/2018. Jadi, pemahaman teman-teman di Partai Gerindra maupun yang bersangkutan harus bisa sepaham, bahwa ini persoalan bukan untuk pemecatan atau pemberhentian. Hanya pergantian,” ungkap Eman, di gedung dewan.
Eman memastikan, pihaknya akan mengamankan dan melaksanakan kebijakan DPP Partai Gerindra. Selain menggantikan Affiati dengan Ruri, DPP Partai Gerindra juga menunjuk Tommy Sofianna SH menjadi ketua Fraksi Gerindra menggantikan Ruri. “Saya harus mengamankan kebijakan itu. Keputusan partai apapun harus tetap nurut. Apalagi di Partai Gerindra ini masih top-down, dari atas ke bawah. Bukan buttom-up,” katanya.
Ditanya mengenai penyebab pergantian tersebut, Eman belum bisa menjawab. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD Partai Gerindra Jawa Barat dan DPP Partai Gerindra mengenai hal itu, tapi belum juga diberi jawaban secara resmi. “Jadi saya belum berani menyampaikan apa penyebabnya,” kata dia.
Eman belum memanggil Ruri maupun Affiati untuk membahas kebijakan DPP Partai Gerindra tersebut. Ia masih menunggu konfirmasi resmi terkait pergantian ketua DPRD oleh partainya. “Jangan sampai saya panggil keduanya malah menjadi persoalan. Kecuali kalau sudah ada jawaban resmi, bisa saya sampaikan,” katanya.
Mengenai keharusan revisi surat pengantar dari DPD Partai Gerindra Jabar untuk pimpinan DPRD Kota Cirebon yang sempat salah tujuan, Eman mengatakan, hal tersebut pasti akan diperbaiki. “Pasti nanti diperbaiki, disesuaikan. Itu hanya surat pengantar,” kata anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 itu.
Di tempat yang sama, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menegaskan, semua kader Partai Gerindra harus patuh terhadap keputusan DPP. Berdasarkan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, bahwa pergantian ketua DPRD itu seperti halnya rolling keanggotaan di AKD.
“Bukan pemberhentian dari keanggotaan DPRD. Jadi sama saja dengan pergantian AKD lainnya, seperti Komisi, Badan Anggar, Badan Kehormatan dan lainnya. Semua kader harap tenang. Karena pergantian ini seperti AKD biasa.
Hanya saja, sambung Fitrah, untuk pergantian ketua DPRD harus melampirkan SK dari DPP. Mekanismenya juga harus melalui keputusan gubernur, karena ada hak yang melekat pada ketua DPRD. “Misalnya, hak tunjangan yang tidak sama dengan anggota, hak protokoler dan lainnya,” kata Fitrah. (jri)
Sumber: