DPRD Nilai Eksekutif Ajarkan Tabrak Aturan
RAKYATCIREBON.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menilai, DLH mengajarkan publik untuk menabrak aturan. Hal itu, terkait revitalisasi Alun-alun Pataraksa Sumber.
Pasalnya, pihak rekanan belum mengantongi dokumen UKL-UPL, tetapi diperbolehkan untuk mengerjakan kegiatan.
\"Enak sekali itu statement Om Rio (Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH, red), karena sudah PCM (pre construction meeting) sebentar lagi proyek akan digelar. UKL-UPL belum, amdal lalin belum. Itu padahal syarat terbitnya IMB. Kenapa diperbolehkan untuk berjalan kegiatannya?\" kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM, kemarin.
Statement itu kata Anton, jelas-jelas melegalkan pihak pemenang proyek untuk menggelar kegiatan. Meski tanpa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat pembangunan.
\"Berarti kalau begitu pemerintah mengajarkan rekanan untuk tabrak aturan dong! Karena tanpa ada UKL-UPL, tanpa ada IMB bisa berjalan proyeknya,\" ungkap Anton.
Ia juga meminta, penegak peraturan daerah (Perda) bertindak tegas. Tidak tebang pilih manakala dalam waktu dekat rekanan memaksa menggelar proyek tanpa dilengkapi UKL-UPL hingga IMB.
Sebab, proyek kecil pun semuanya harus memenuhi kewajiban mengantongi IMB terlebih dulu, untuk bisa menggelar kegiatan proyek.
\"Kalau memaksakan berjalan ya jelas cacat hukum. Satpol PP nantinya harus bertindak, harus dipasang Satpol PP line,\" tegas politisi Golkar itu.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, rekanan sudah melakukan tanda tangan kontrak. Tinggal menggelar kegiatan proyek saja, karena sudah PCM.
\"Justru kalau sudah tanda tangan kontrak. Ya jelas dinas yang salah. Logikanya kalau perusahaan belum kantongi IMB kemudian berjalan kegiatannya bagaimana? Kan jelas salah, cacat hukum,\" kata Anton.
Sebelumnya, Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Rio Eka Nanjaya SE mengakui, saat ini dokumen UKL-UPL untuk revitalisasi Alun-alun Pataraksa Sumber masih dalam proses. Namun Rio beralasan, hanya meneruskan proses pembuatan dokumen dari pejabat sebelumnya.
Telatnya pembuatan dokumen UKL-UPL karena khawatir proyek dari anggaran provinsi tersebut, tidak jadi digelar. Namun setelah kepastian proyek itu digelar, pembuatan dokumen akhirnya dikebut.
\"Ya itu tadi, mungkin awalnya takut tidak jadi digelar. Apalagi situasi saat ini kan. Ditambah itu anggaran Banprov. Tapi mungkin dalam waktu dekat juga UKL-UPL dan Amdal lalinnya selesai. Tapi kalau proyek, sebentar lagi digelar, karena kan sudah PCM,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: