Tarif PCR Tinggi, Dinkes Indramayu Bakal Beri Sanksi
RAKYATCIREBON.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu telah menentukan besaran tarif maksimal tes PCR. Sehingga bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok tarif melebihi ketentuan bersiap untuk menerima sanksi sesuai aturan.
Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, dr H Deden Bonni Koswara MM menyampaikan, tindakan tegas akan dilakukan pihaknya terhadap faskes yang kedapatan menerapkan tarif tes PCR melebihi ketentuan. Adapun tindakan tegas itu mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga sejumlah sanksi lainnya.
\"Sanksi bisa berupa perizinan, kemudian surat menyurat. Jadi apabila dia memerlukan surat menyurat atau keperluan surat dari kami, Dinkes tidak akan keluarkan,\" jelasnya, Senin (23/8).
Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi soal penyesuaian tarif tes PCR ke seluruh faskes di wilayah Kabupaten Indramayu. Sanksi tersebut akan langsung diterapkan jika setelah sosialisasi masih ada faskes yang membandel. Adapun penyesuaian tarif tes PCR tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Atas regulasi itu, lanjut Deden, seluruh faskes di Kabupaten Indramayu tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp495 ribu.
\"Kalau misal ternyata masih ada yang bandel setelah sosialisasi, kita akan langsung berikan sanksi,\" tegasnya.
Terpisah, Bupati Nina Agustina menyatakan, pada dasarnya Dinkes Kabupaten Indramayu akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
\"Dinkes Indramayu akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,\" tandasnya. (tar)
Sumber: