DPRD Beri Catatan Pelayanan Perizinan

DPRD Beri Catatan Pelayanan Perizinan

RAKYATCIREBON.ID - Pelayanan perizinan di Kota Cirebon mendapat sorotan Komisi I DPRD. Sedikitnya, empat rekomendasi disampaikan dewan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I dan DPMPTSP, Jumat (20/8/2021), di ruang rapat serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon. Pertama, pemindahan kantor DPMPTSP, karena yang saat ini di Jalan Kebumen dinilai kurang representatif.

“Kedua, DPMPTSP juga harus memiliki mal pelayanan publik dalam satu gedung. Ini bisa saja diantisipasi dengan menyewa di mal atau lainnya. Karena DPMPTSP merupakan etalase Kota Cirebon. Bagaimana investor tertarik jika kantornya tidak nyaman?\" ungkap Sekretaris Komisi I, Tunggal Dewananto.

Rekomendasi ketiga, yaitu mengenai regulasi daerah berupa perda. Menurut politisi PPP yang akrab disapa Dewa tersebut, belum ada regulasi yang secara detail membahas Online Single Submission (OSS) berbasis resiko atau OSS Risk Based Approach (RBA), misalnya terkait Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) digital dan teknis perizinan.

“Bakal berimplikasi hukum apabila dinas mengeluarkan izin, karena tidak dasari dengan regulasi baku yang ada di daerah. Memang ada perda lama, tapi belum ada revisi mendetail terkait OSS-RBA,” tuturnya.

Sedangkan rekomendasi keempat, kata Dewa, dukungan anggaran untuk menunjang semua pelayanan. “Dari ajuan yang diusulkan sebanyak Rp9,5 miliar, tapi yang terakomodir hanya Rp8,5 miliar. Secara ideal, angka yang diajukan juga kurang, tapi dinas memasang sesuai dengan ketersediaan anggaran,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP, Icip Suryadi SSos MM mengatakan, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, terutama penerapan OSS-RBA perlu ditunjang dengan perlatan yang canggih dan kapasitas internet yang baik.

“Karena kita kerjanya memantau perkembangan investasi yang masuk di Kota Cirebon. Berapa perusahaan yang masuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi teknis untuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan,” kata Icip.

Mengenai OSS-RBA, lanjut Icip, sistem ini terdiri tiga risiko, yakni rendah, menengah dan tinggi. Indikator dari setiap risiko tergantung jenis usaha dan permodalan.

“Jadi misalnya ada perusahaan yang ingin investasi, mereka akan mengunggah semua dokumen di sistem OSS-RBA. Kemudian sistem yang akan menentukan perusahaan tersebut masuk risiko rendah, menengah atau tinggi,” jelasnya.

Saat ini, sambung Icip, DPMPTSP memang sudah menggunakan OSS-RBA. Namun belum rapi dan menyesuaikan pelaksanaan di daerah. Termasuk belum ada aturan baku terkait sejumlah layanan dalam sistem OSS-RBA.

“Sebagai contoh, layanan sistem informasi bangunan gedung (SIBG) milik pemerintah pusat. Namun saat ditanya ke pegawai di bagian IMB, ternyata belum terintegrasi dengan kita. Bahkan orang pemerintah pusat mengakui itu,” kata dia.

Sedangkan perihal kantor DPMPTSP, Icip mengaku, selama ini memang kantornya paling kecil dibanding dengan daerah lain. Pihaknya pernah mengajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPD).

\"Karena kita juga sebenarnya ingin mengikuti perkembangan, memiliki gedung yang representatif dan nyaman,” tutupnya. (jri)

Sumber: