Dilarang Kampanye Terbuka selama Pilwu

Dilarang Kampanye Terbuka selama Pilwu

RAKYATCIREBON.ID – Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Cirebon tetap akan dilaksanakan. Meskipun masih dimasa pandemi. Ada larangan, untuk menghindari kerumunan. Makanya, saat kampanye, calon kuwu (Calwu) diarahkan untuk maksimalkan media. Baik media cetak, elektronik maupun online. Media sosial (Medsos) serta kampanye virtual.

Ketika memaksakan melakukan kampanye terbuka, harus ada aturan tegas yang mengikatnya. Bila perlu, diskualifikasi.

\"Kita dari komisi I, meminta agar aturan ditegakan. Tegas dan tidak pandang bulu. Calwu maksa kampanye terbuka, harusnya bisa didiskualifikasi. Itu pembangkangan,\" kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyaty SAp, kemarin.

Calwu harusnya bisa bertanggungjawab. Komitmen, patuh terhadap aturan. \"Kita sudah sampaikan ke masyarakat saat sosialisasi Pilwu. Untuk menghindari kerumunan. Patuh dengan aturan protokol kesehatan (prokes). Jadi Calwu harus bertanggungjawab,\" kata politisi Golkar itu.

Masyarakat kata Bude--sapaan akrabnya harus bisa selektif. Calwu mana saja yang tepat dipilih. Salah satu indikatornya, bisa dilihat dari ketaatannya mengikuti intruksi pemerintah.

\"Kalau dengan aturan saja tidak patuh, dipertanyakan,\" imbuhnya.

Adapun terkait pelaksanaan Pilwu dimasa pandemi ini, kata Diah, bukan dipaksakan. Karena sudah menjadi agenda rutin. Ditambah, saat ini persiapannya sudah ditempuh. Baik dari segi anggaran, regulasi, semua sudah ready.

Persoalannya hanya karena ada pandemi saja. Makanya, aturan sudah dibuat. Menghindari terkonsentrasinya kerumunan.

Untuk menghindarinya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun tidak disentralkan disatu tempat. Tapi disebar. Maksimal per TPS nya hanya menampung 500 pemilih saja.

\"Semua itu dilakukan demi menghindari konsentrasinya kerumunan di satu titik,\" katanya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Cirebon sendiri, dijadwalkan terselenggara 17 November mendatang. Meskipun ada edaran menteri, agar menunda pelaksanaan Pilwu, Kabupaten Cirebon masuk pengecualian. Karena, edaran itu, berlaku hingga Oktober. Dua bulan setelah surat itu diedarkan 9 Agustus lalu.

Disamping itu, kasus Covid-19 saat ini mulai melandai. Bahkan saat PPKM kedua diberlakukan pun, statusnya sudah di level 3. Lebih longgar, dibandingkan level 4.

\"Hanya saja, kami juga tidak ingin, setelah Pilwu malah kasus Covid-19 meningkat. Jangan sampai ada klaster baru. Kita sudah keluarkan triliunan. Ekonomi sulit. Jangan sampai naik lagi,\" tegasnya. (zen)

Sumber: