Merasa Belum Tersentuh, Pelaku Pariwisata Ngadu ke DKOKP
RAKYATCIREBON.ID - Pada perpanjangan keempat PPKM Darurat yang diberlakukan sampai tanggal 16 (hari ini, red) ini, sebagian pelaku usaha di sektor pariwisata memang sudah diberikan kelonggaran untuk bisa kembali beraktivitas. Seperti mal yang sudah diperbolehkan buka, meskipun dengan prokes dan pembatasan yang sangat ketat.
Namun demikian, kelonggaran yang dimaksud belum menyentuh semua pelaku usaha di sektor pariwisata. Masih banyak dari mereka yang belum diperbolehkan beraktivitas kembali.
Sabtu (14/8) akhir pekan kemarin, para pelaku usaha pariwisata yang belum mendapatkan kelonggaran mendatangi Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) untuk menyampaikan keluhan.
Anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Cirebon, Jajat Sudrajat mengungkapkan, mereka sebagai pelaku pariwisata merupakan binaan dari DKOKP. Sehingga terkait keluhan yang saat ini mereka rasakan, mereka sampaikan ke SKPD yang membidangi pariwisata.
\"Hari ini kami menyampaikan keluhan, karena selama PPKM ini, kami taat kepada pemerintah,\" ungkap Jajat.
Pada penerapan PPKM sampai perpanjangan keempat ini, lanjut Jajat, para pelaku usaha pariwisata memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah mulai membuka keran ekonomi dengan dibukanya mal. Namun hal tersebut belum menyentuh mereka yang notabene merupakan para pengelola tempat wisata, pengelola karaoke, pelaku seni budaya, hingga penyedia jasa travel.
\"Kami juga meminta kesempatan yang sama. Tentu dengan pengaturan prokes yang ketat. Kami sudah lebih besar pasak daripada tiang. Tidak lagi mencari keuntungan. Tapi sudah ke tahap bagaimana agar tidak ada PHK, termasuk pengurangan salary,\" keluh Jajat.
Setelah mengadu, pihaknya secara resmi akan melayangkan surat ke DKOKP untuk ditembuskan langsung kepada kepala daerah. Sehingga bisa diupayakan kebijakan terhadap apa yang mereka keluhkan.
\"Kami akan buat surat resmi, agar dilanjutkan oleh DKOKP ke Walikota sebagai bahan pertimbangan agar keluhan kami didengar. Sektor pariwisata dan pendukung pariwisata harus diberikan kesempatan yang sama,\" ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pariwisata DKOKP, Wandi Sofyan menuturkan, audiensi kemarin merupakan bukti sinergitas dinas dengan pelaku usaha kepariwisataan. Bahwa selaku SKPD yang membidangi pariwisata, DKOKP tidak abai terhadap keluhan, usulan serta masukan dari para pelaku usaha pariwisata sebagai mitra.
\"Mereka mempertanyakan aktivasi usaha kepariwisataan. Seperti destinasi, hiburan, travel dan usaha lainnya. Karena pada saat ini, memang belum diperbolehkan,\" tuturnya.
Dijelaskan Wandi, ada beberapa sektor pariwisata yang memang belum tersentuh kelonggaran aturan PPKM. Pertama, destinasi wisata, seperti di Kota Cirebon ada keraton dan beberapa destinasi lain. Dampaknya, sampai kepada pelaku usaha tour travel, hingga ekraf dan sentral-sentral kuliner.
Kedua, kata Wandi, adalah sektor hiburan, seperti karaoke, bioskop, pijat atau spa, biliar sampai arena permainan anak. Meskipun ini akan sedikit sulit karena mayoritas ada di dalam mal.
\"Ketiga pertunjukan Seni Budaya dan Olahraga, termasuk fasilitas publik. Kita memahami keluhan teman-teman. Mereka memerlukan kejelasan kapan mereka aktivasi dan bisa jalan kembali,\" jelas Wandi.
Sumber: