Lesda Minta APH Kawal Kasus PT Chinli

Lesda Minta APH Kawal Kasus PT Chinli

RAKYATCIREBON.ID – Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon meminta, agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal kasus PT Chinli. Pasalnya, ada dugaan gratifikasi. Mengingat DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Cirebon saling lempar kewenangan terkait penindakan atas pelanggaran yang dilakukan PT Chinli.

Padahal, disampaikan Ketua Lesda Kabupaten Cirebon, Abdurrohim berdasarkan Pasal 225 Perbup Cirebon Nomor 58 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung sudah jelas. Setelah pemilik bangunan (PT Chinli, red)  diberi waktu 30 hari kalender untuk melakukan pembongkaran bangunan gedung sendiri, dalam pasal tersebut di Ayat (9) juga  dijelaskan, jika selama 30 hari  pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran, maka DPKPP dan atau Satpol PP yang harus melakukan pembongkaran bangunan gedung.

\"Kalau mengacu pada Pasal 225, kedua dinas ini, yakni DPKPP dan Satpol PP sama-sama punya kewenangan untuk menindak. Kalau yang terjadi sekarang, mereka saling lempar. Jangan-jangan sudah pada \'masuk angin\' nih,\" kata Rohim, Kamis (5/8).

Artinya, kata alumni PMII Cirebon ini, tidak bisa disalahkan ketika muncul dugaan adanya gratifikasi atau suap. Mengingat kedua dinas ini tidak mau bertindak, meskipun sudah jelas pelanggaran yang dilakukan. Yakni, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi kegiatan pengerjaan konstruksi sudah berjalan. Bahkan, pengurugan lahan sudah selesai dan kini, kata dia, informasinya tengah tahap pembangunan pondasi.

\"Sebab, berdasarkan kajian kita, yang namanya pengurugan lahan itu sudah masuk dalam definisi pembangunan. Jadi, kami mendorong agar APH bertindak dalam masalah ini, karena diduga ada praktek gratifikasi,\" kata Rohim.

Jika mengacu pada aturan pelanggaran, yang dilakukan jelas. Baik dalam Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG), maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Yang berbunyi, jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah, termasuk IMB, pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.

Dalam Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005, lanjut Rohim disebutkan, pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung, dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Selain sanksi administratif, jika bangunan sudah berdiri, maka pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun sesuai pasal 45 ayat 2 UUBG.

\"Pemilik bangunan pun, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara sesuai pasal 46 ayat 3 UUBG,\" ungkap Rohim.

Sebelumnya, jika sudah 30 hari kalender terhitung dari dikeluarkannya surat perintah pembongkaran dari DPKPP tidak diindahkan, Satpol PP akan bergerak, tetapi harus menunggu surat rekomendasi penindakan dari DPKPP.

Namun, menurut Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno menyampaikan, terkait PT Chinli, terkait penindakan yang harus dilakukan Satpol PP sebagai penegak perda, tentunya tidak perlu ada surat rekomendasi dari DPKPP.

Sebab, untuk melakukan penindakan sudah menjadi  kewenangan Satpol PP. \"Surat apa? Ya enggak ada surat rekomendasi. Tidak ada surat rekomendasi juga Satpol PP sudah punya kewenangan. Artinya, tanpa ada surat rekomendasi juga bisa bertindak, kan sudah kewenangannya,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: