Pengelola Berharap Objek Wisata Dibuka

Pengelola Berharap Objek Wisata Dibuka

RAKYATCIREBON.ID - Pengelola objek wisata di Kabupaten Majalengka benar-benar merasa keberatan dengan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun hal itu karena otomatis pengelola kembali harus menutup objek wisata yang sejatinya menggeliat sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut. Kondisi itu dirasa cukup sulit bagi pengelola objek wisata. Terutama wisata alam, sebab mereka harus mengeluarkan biaya perawatan.

Seperti diakui oleh Pengelola Objek Wisata Paralayang Gunung Panten yang berada di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Dede Sofyan mengaku, mulai khawatir untuk anggaran ke depan karena minimnya jumlah pengunjung. Yang mana, berimbas kepada menurunnya pendapatan saat ini.

Apalagi, dengan penutupan objek wisata di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, praktis tak ada pemasukan yang didapat. \"Selama masa pandemi cukup berat untuk sekadar menutupi biaya operasional. Apalagi ditambah PPKM Darurat yang terus diperpanjang,\" ujar Dede, Selasa (3/8).

Pria yang juga menjabat sebagai Humas Forum Pokdarwis Kabupaten Majalengka ini menyatakan, kondisi seperti ini membuat destinasi wisata terkesan tidak terurus. Sebab, minimnya pendapatan yang diandalkan dari jumlah pengunjung yang datang.

\"Di lapangan juga ada pemandangan unik. Meski dalam aturan PPKM objek wisata ditutup, tapi masih ada saja warga yang datang. Ini seolah penutupan objek wisata selama PPKM hanya untuk pengelola, bukan untuk masyarakat,\" ucapnya.

Kendati demikian, Dede mengaku memahami dengan kondisi yang terjadi saat ini. Termasuk memahami kondisi pemerintah provinsi maupun daerah terkait menerapkan kebijakan tersebut.

\"Kami cukup memahami Pemprov dan Pemkab tidak bisa berbuat banyak sekalipun paham kondisi, karena ini keputusan pusat,\" jelas dia.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah kembali membuka seluruh objek wisata, khususnya di Majalengka. Sehingga, pengelola tak kelimpungan mencari biaya operasional demi merawat objek wisatanya.

\"Kondisi ini dirasakan sama seperti rekan-rekan pengelola destinasi lain. Mudah-mudahan bansos yang sudah diusulkan melalui Disparbud Majalengka segera cair, sehingga meringankan kami,\" katanya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Informasi itu diumumkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo. Adapun, kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021. (hsn)

Sumber: