Syarat Anak-anak Naik Kereta Lebih Ketat, PT KAI Mohon Maaf
RAKYATCIREBON.ID - Terhitung sejak tanggal 29 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat persyaratan untuk calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Kebijakan ini, guna meningkatkan protokol kesehatan serta upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kepada calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun, untuk kereta api jarak menengah atau jauh, PT KAI mengharuskan mereka menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak.
Hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Republik Indonesia Nomor 58/ 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagaimana diketahui, sejak 26 Juli lalu, pasca penerapan PPKM Darurat, pelayanan Kereta Api Jarak Menengah atau Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa diakses oleh masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat.
\"Kapasitas okupansi penumpangnya, untuk KA antar kota maksimum sebanyak 70 persen. Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 ada beberapa,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.
Yang terbaru dari persyaratan yang harus dipenuhi, lanjut dia, untuk calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, mereka harus melengkapi surat keterangan khusus.
Suprapto mencontohkan, untuk penumpang KA Antar Kota dengan usia di bawah 12 tahun, harus dilengkapi surat keterangan dalam perjalanan kondisi mendesak seperti anak usia 10 tahun yang hendak mengikuti lomba olimpiade matematika di Jakarta. Maka harus dilengkapi surat keterangan dari sekolah. Yang hendak berobat suratnya dari pihak RS. Kemudian yang hendak menengok keluarga dalam kondisi sakit keras dengan menunjukkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.
\"Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun diwajibkan dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak,\" lanjutnya.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pengetatan persyaratan tersebut, kata dia, PT KAI memohon maklum dari para penumpang. Karena semua ketentuan yang diberlakukan, sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
\"Kami mohon maaf apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Ketentuan ini akan diberlakukan sampai waktu yang ditentukan di kemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,\" pungkasnya. (sep)
Sumber: