Warga Melapor, BNN Ciduk Pengedar Sabu di Belakang Puskesmas Kesunean
RAKYATCIREBON.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon menangkap MP dan JK, terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (28/7) dini hari.
Mereka diamankan di kediaman MP di belakang Puskesmas Kesunean, Kelurahan Kasepuhan. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan warga yang mengadu bahwa di wilayah sekitar TKP sering terjadi transaksi narkoba. Kondisi itu membuat masyarakat resah, sehingga BNN langsung melakukan pengintaian.
\"Jam 00.30 tadi malam (dini hari kemarin, red), kita melakukan penangkapan terhadap dua orang, MP alias M di depan rumahnya, di belakang Puskesmas Kesunean. Satu lagi JK,\" jelas Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar kepada Rakyat Cirebon.
Dari dua yang diamankan, MP sudah dinyatakan tersangka, sedangkan JK masih diperiksa lebih dalam. Karena dari hasil penyelidikan, JK tertangkap karena ada di lokasi bersama MP. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah milik MP.
\"Info awal, ada laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pengedar dan pengguna. Kita selidiki dan pantau hampir sebulan,\" ujar Budi.
Dari tangan MP, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah bong sabu, satu unit handphone, korek api, sabu seberat 1,4 gram dalam sebuah plastik, serta satu slip bukti transfer yang diduga merupakan pembayaran transaksi sabu.
\"Kita amankan bukti berupa bong sabu, hp korek api, bukti transfer dan sabu 1,3 gram, satu orang atas nama JK masih dilakukan penyelidikan mendalam,\" lanjut Budi.
Dari keterangan hasil interogasi, diketahui bahwa MP bukan pemain baru dalam hal peredaran narkoba. Dia pernah terjerat kasus yang sama dan dikurung selama empat tahun akibat perkara tersebut.
\"Tersangka residivis, baru keluar tahun 2020 dengan kasus yang sama,\" jelas Budi.
Akibat perbuatannya, MP yang sudah dinyatakan tersangka didakwa pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan, dan maksimal bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
\"Biasanya ada yang titip ke MP, dan pembeli masih di wilayah Kota Cirebon. Harga sekitar 1.750.000 untuk 1,5 gram. Transaksi dengan tempel, barang disimpan di pinggir jalan. Tersangka sudah lihai memang,\" kata Budi. (sep)
Sumber: