Kades Terpilih Wajib Tancap Gas

Kades Terpilih Wajib Tancap Gas

RAKYATCIREBON.ID - Bupati Majalengka, Karna Sobahi meminta para kades terpilih agar langsung tancap gas dalam membantu pemerintah menangani Covid-19 di masing-masing desa yang dipimpinnya.

Terlebih berkaca dari kejadian meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka akhir-akhir ini, Karna minta para kepala desa agar segera bertindak cepat dalam mendukung kebijakan pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

\"Dengan terisinya kades terpilih ini, setiap desa bisa segera menentukan langkah kebijakan, terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini,\" ungkap Karna Sobahi.

Sehingga, kata dia, penanganan Covid-19 bisa lebih cepat di tiap desa, sehingga warga tidak resah dan jangan pernah lelah untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5M.

\"Diantaranya, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta 3T (testing, tracing dan treatment), karena perlu kita ingat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir,\" jelasnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar kepala desa yang baru dilantik bekerjalah dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

\"Kami minta kepada para kades yang baru dilantik ini, selain segera bertindak cepat dalam penanganan Covid-19, juga diharapkan tingkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sejak hari ini hingga enam tahun ke depan,\" ujarnya.

Selain itu, Karna mengatakan, kepala desa memang memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Namun tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan.

\"Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, itu wewenang kepala desa. Tapi di dalam memberhentikan dan mengangkat, tidak bisa sewenang-wenang. Kades memiliki kewenangan tapi tidak bisa sewenang-wenang,\" ungkap Karna.

Menurutnya, dalam pemberhentiannya, harus ada alasan kuat, bisa berhenti atau diberhentikan.

\"Pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan peraturan perundang - undangan dalam hal ini adalah peraturan menteri dalam negeri, nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta peraturan bupati, nomor 12 tahun 2015 tentang perangkat desa,\" jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan, kepada para kepala desa yang baru dilantik agar bekerja dengan sungguh - sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan per-UU yang berlaku

\"Kami harapkan tingkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sejak hari ini hingga enam tahun ke depan,\" harapnya.

Sebagai informasi, kepala desa yang dilantik tersebut, merupakan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 22 Mei 2021 lalu.

Sumber: