PPKM Darurat Diperpanjang, Belum Ada Lagi Sidang Pelanggar
RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri Majalengka belum dapat memastikan apakah sidang tindak pidana ringan (tipiring) kembali diberlakukan.
Sebelumnya, selama PPKM Darurat tahap pertama dari 3 Juli hingga 20 Juli kemarin, para petugas penindakan dari Polres, Satpol PP dan Kejari maupun pengadilan langsung menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar.
Namun, setelah kabar PPKM Darurat saat ini diperpanjang, pihak Kejari belum memastikan hal tersebut kembali diberlakukan. \"Untuk hal itu (sidang tipiring di tempat) kami belum bisa pastikan,\" ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin, Kamis (22/7).
Menurutnya, pihaknya harus berkoordinasi lebih jauh dulu dengan pihak terkait. Sehingga, bisa diinformasikan ke masyarakat lebih detail nantinya.
\"Karena harus berkoordinasi dengan polres, satpol pp, dan pengadilan apakah dengan diperpanjangnya PPKM Darurat sampai tgl 25 Juli 2021 giat sidang di tempat akan diperpanjang juga atau tidak,\" ucapnya.
Sementara, jumlah perkara pelanggaran PPKM Darurat di wilayah hukum Majalengka sampai tanggal 19 Juli 2021 kemarin mencapai 101 perkara.
Dalam kurun waktu itu, Kejari sudah menerima hasil denda dari para pelanggar sebesar Rp 185.450.000. \"Hasil denda itu sudah disetorkan ke kas negara,\" jelas dia.
Terkait besaran denda, lebih jauh Faisal menyampaikan, hal itu bervariasi. Bergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar.
\"Pelanggar ada dari perusahaan juga ada dan kecil juga ada bahkan ada warga yg tidak pakai masker juga terjaring razia. Denda dari ratusan ribu hingga jutaan,\" katanya.
Kejari Majalengka juga sampai saat ini belum menerima adanya pelanggar yang lebih memilih dipenjara dibanding membayar denda.(hsn)
Ket foto: Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP masih menemukan sejumlah pelanggar prokes dalam masa PPKM darurat di Majalengka.
Sumber: