Gotong Motor Lintasi Rel Terancam Pidana
RAKYATCIREBON.ID - Fenomena gotong motor untuk melintasi rel kereta api di titik bukan perlintasan di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon untuk menghindari penyekatan di Krucuk Kota Cirebon, membuat PT KAI Daop 3 Cirebon bersikap.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, fenomena tersebut terjadi di KM 218 +3 antara Stasiun Cirebon dan Stasiun Cangkring, tepatnya di Desa Adidarma. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut, karena membahayakan bagi keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan KA.
\"Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan ruang manfaat jalur rel KA. Apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,\" ungkap Suprapto, Kamis (15/7).
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, sambung Suprapto, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut diatur sanksi bagi yang melanggar.
Pada Pasal 199 UU 23/2007 disebutkan, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanan di daerah tersebut. Selanjutnya, kata Suprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan perkeretaapian.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dimaksudkan agar ikut membantu mengingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA. Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian.
\"Kita mengimbau agar masyarakat tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian. Yakni dengan membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” kata Suprapto.
Diberitakan sebelumnya, penyekatan yang dilakukan di sejumlah titik akses masuk Kota Cirebon membuat sejumlah pengendara sepeda motor harus melintasi rel kereta api bukan pada titik perlintasan. Bahkan motornya bukan dikendarai, melainkan digotong.
Seperti yang terjadi tidak jauh dari titik perlintasan rel kereta api Jalan Slamet Riyadi Krucuk. Karena di bundaran Krucuk ditutup, pengendara motor dari arah Klayan harus melewati jalan alternatif menuju kawasan Pilang. Hanya saja buntu karena terpotong rel kereta api.
\"Kita dari arah Gunungjati tidak bisa masuk ke Kota Cirebon karena ditutup semua aksesnya. Jadi terpaksa lewat ke sini, nanti melanjutkan melalui jalan alternatif ke Pilang,\" kata Ridho Maulana, seorang pengendara motor.
Di lokasi tersebut terlihat beberapa warga yang membantu menggotong motor untuk melewati rel kereta api. Para pengendara motor rata-rata memberi uang terimakasih kisaran Rp10 ribu kepada warga setempat yang membantu. (jri)
Sumber: