Pelanggar Prokes di Cirebon Rendah

Pelanggar Prokes di Cirebon Rendah

RAKYATCIREBON.ID - Jumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Cirebon masuk kategori rendah. Hal tersebut dilihat dari jumlah pelanggar Prokes yang dilakukan sidang on the street (OTS) di Jalan Raden Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (15/7).

Hal itu, disampaikan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Khoirul Naim, usai melakukan supervisi penindakan terhadap pelanggar Prokes. Dari 18 jumlah pelanggar yang dilakukan sidang OTS tersebut menunjukkan tingkat pelanggaran yang terjadi masih relatif rendah di Jawa Barat. 

\"Kalau dilihat hari ini (kemarin, red) jumlahnya 18 pelanggar itu masih belum tinggi,\" ungkap Khoirul Naim.

Sayangnya, belum dapat dipastikan daerah mana di Jawa Barat yang tingkat pelanggarannya berada diposisi tertinggi. Pun sebaliknya. Alasannya, karena operasi penindakan PPKM Darurat masih berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang. 

Selain itu, proses rekap dari seluruh daerah di Jawa Barat juga masih belum selesai dilakukan. \"Saat ini kami masih melakukan rekap, karena operasi juga belum selesai. Jadi data-data masih kita kompilasi untuk kita masukan,\" katanya. 

Kendati demikian, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang juga memiliki potensi jumlah kasus cukup tinggi. Berdasarkan jumlah penduduknya yang banyak. Karena itu, pihaknya terus mendorong peran dari aparat keamanan, termasuk di jajaran Satpol PP sendiri untuk melakukan langkah-langkah edukasi, sosialisasi. 

Namun, pada saat yang bersamaan juga dilakukan operasi pengawasan dan penindakan. \"Kebijakan PPKM Darurat ini dalam rangka menurunkan mata rantai penularan Covid-19. Karena di satu sisi kasusnya terus meningkat,\" tuturnya.

Menurutnya penindakan dengan memberikan sanksi denda kepada para pelanggar Prokes sudah berdasarkan aturan. Berdasar. Yakni Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021. Dana yang terkumpul dari hasil denda tersebut dimungkinkan akan masuk ke kas daerah masing-masing Pemda di Jawa Barat. 

\"Soal masuk ke kas daerah mana, nanti kita akan sesuaikan dengan aturan, bisa jadi masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon,\" terangnya.

Saat ini, Satpol PP Jabar, kata dia sudha bersafari. Melakukan supervisi penindakan PPKM Darurat ke berbagai daerah. Tak hanya Kabupaten Cirebon saja. Empat daerah lainnya pun telah disambangi. Seperti Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Bandung dan Bogor. 

Diketahui, pelanggar prokes selama PPKM Darurat, didominasi oleh perorangan dan pelaku usaha. \"Ada beberapa klausul dalam kebijakan PPKM Darurat yang dilanggar, misalnya masih makan di tempat yang harusnya take away. Terkait jumlah perusahaan yang mempekerjakan 50 persen pekerjanya, di Jawa Barat agak sedikit,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: