Langgar Prokes, Didenda Maksimal Rp50 Juta
RAKYATCIREBON.ID - Setelah melewati dinamika pembahasan berliku, akhirnya, Perda Ketertiban Umum (Tibum) disahkan dewan, Selasa (13/7).
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menjelaskan disahkannya Perda Ketertiban Umum (Tibum) menjadi dasar dalam melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, sebelum Perda Tibum disahkan, acuannya berdasarkan aturan dari provinsi, Jawa Barat.
\"Alhamdulillah, Perda Tibum sudah disahkan DPRD. Nanti Satgas Covid mempunyai dasar hukum sendiri dari daerah. Kemarin-kemarin kan kita pakai dari Jawa Barat,\" kata Imron.
Ada sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar Prokes. Aturannya dibedakan. Antara pelanggar pribadi dan perusahaan. \"Sanksi bagi pelanggar pribadi, diaturan kita, maksimal disanksi Rp250 ribu. Kalau aturan Jawa Barat sampai Rp1 juta,\" ungkapnya.
Adapun bagi perusahaan berbadan hukum, maksimal sanksi yang akan diterima pelanggar, mencapai Rp50 juta. \"Kalau pengusaha yang berbadan hukum maksimal Rp50 juta. Kalau yang tidak berbadan hukum, maksimalnya Rp500 ribu,\" katanya.
Hasil sanksi tersebut, nanti akan masuk ke kas daerah. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Bank Jawa Barat (BJB). \"Uangnya nanti disetor sendiri oleh pelanggar. Masuk ke kas daerah,\" kata dia.
Menurutnya, lahirnya Perda Tibum, sudah menyesuaikan dengan keadaan di daerah. Artinya, ketika tetap memakai aturan dari Jawa Barat, nilai sanksinya lebih besar. Hadirnya Perda ini, debateble. Tetapi, ini merupakan upaya terakhir pemerintah, agar masyarakat patuh dengan anjuran prokes.
\"Walaupun keberatan. Karena keadaan, ya mau tidak mau harus ada sanksi. Ini jalan terakhir kita,\" ucapnya.
Makanya, kata dia, masyarakat jangan sampai melanggar prokes. Karena sanksi sudah menunggu bagi para pelanggar. \"Kalau bisa, masyarakat dengan kesadarannya tidak sampai melanggar. Jadi tidak kena sanksi,\" kata dia.
Dipastikan, dalam penindakannya akan bersifat adil. Tidak tebang pilih. Siapapun yang melanggar akan ditindak tegas. \"Ini akan dilaksanakan oleh Satgas Covid,\" tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE menegaskan saat ini Kabupaten Cirebon sudah memiliki dasar hukum penanganan prokes. Sebelumnya, dalam Perda Tibum aturan itu (prokes, red) belum dicantumkan. Sehingga, Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Tibum itu, dilakukan perubahan.
Isinya, memasukan point-point yang akan dijadikan sebagai dasar hukum tim Satgas dalam menegakan pengawasan dan penegakan hukum dimasyarakat. \"Ini hanya perubahan saja. Mamasukan point-point seperti yang disampaikan tadi oleh pak Bupati. Sebagai dasar dalam penegakan prokes,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: