Tagih Salinan Perubahan Status Terdakwa
RAKYATCIREBON.ID - Penjaminan terdakwa kasus penganiayaan yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Cirebon, Donny Nauphar oleh dua tokoh masih menimbulkan kesimpangsiuran. LSM GMBI Cirebon Raya menilai, pengadilan tidak konsisten dengan informasi yang diberikan mengenai penjaminan tersebut.
Ketua DPD LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi mengungkapkan, pihaknya mencium ada beberapa kejanggalan dari awal persidangan saat permohonan perubahan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim.
\"Kaitan persoalan kasus di PN Cirebon, dr Herry sebagai korban. Sebagai fungsi social control, kita meminta, menagih janji agar PN bertindak netral dalam menangani kasus ini. Tidak memberikan info menyesatkan,\" ungkap Maman kepada Rakyat Cirebon.
Beberapa kejanggalan yang dilihat Maman, tidak konsistennya majelis. Di sidang awal, dibacakan bahwa penjamin perubahan status di antaranya Nashrudin Azis dan Imron Rosyadi, masing-masing sebagai Walikota dan Bupati Cirebon.
\"Di sidang awal menyampaikan bahwa penjamin adalah Walikota dan Bupati. Tapi saat kami audiensi katanya sebagai Kasatgas Covid. Kasatgas tetap kepala daerah. Jadi yang benar yang mana?\" ujarnya penuh tanda tanya.
Kemudian, kejanggalan lainnya adalah informasi dari pemberitaan di media, bahwa Bupati Cirebon menyatakan tidak pernah menandatangani kesediaan memberikan jaminan terhadap terdakwa.
\"Kita menduga ada ketidaknetralan PN. Bahkan mengenai jaminan ini bupati tidak pernah ngaku menandatangani penjaminan,\" jelas Maman.
Tak hanya itu, perubahan susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara juga dinilai sebuah kejanggalan. \"Kenapa tidak dari awal? Toh pimpinan majelis dari awal sudah diketahui merupakan dosen luar biasa di UGJ,\" imbuhnya.
Rupanya, kejanggalan tersebut juga sudah dirasakan penasehat hukum korban. Pihak kuasa hukum sudah melayangkan surat permohonan salinan perubahan status terdakwa yang ditetapkan majelis hakim di persidangan pertama. Namun sampai saat ini, pihak pengadilan belum merespons surat yang dilayangkan penasehat hukum tersebut.
Agar semua penilaian dan dugaan yang dialamatkan kepada PN Cirebon terang benderang, Maman pun mendesak Ketua PN untuk memenuhi permohonan dari pihak penasehat hukum.
Terlebih dari sana, akan bisa dibuktikan apakah para penjamin, termasuk dua tokoh kepala daerah, yang belakangan diinformasikan memberikan jaminan atas nama ketua Satgas, memberikan jaminan secara resmi tertulis, juga untuk memperjelas statemen Bupati Cirebon.
\"Kami mendesak PN memberikan salinan pengalihan penahanan sebagai tahanan kota. Jangan sampai tidak netral. Kalau sampai hari Rabu tidak memberikan salinan, kami akan datangi PN. Karena supaya perkara ini terang benderang, kami meminta salinan bukti penjamin yang diberikan,\" kata Maman. (sep)
Sumber: