Kasus Kematian Ibu Hamil Positif Covid Perlu Diseriusi
RAKYATCIREBON.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST geram, mengetahui banyaknya kasus kematian ibu melahirkan. Pasalnya, mereka dibiarkan tidak mendapat penanganan medis, setelah dinyatakan positif Covid-19.
Sementara, sudah ada larangan, bagi dukun bayi melakukan persalinan. Bahkan ketika diketahui melakukannya, ancamannya hukuman penjara. Alhasil, sudah tidak ada lagi dukun bayi yang mau menangani persalinan.
Ketika kasusnya menimpa ibu hamil yang dinyatakan Covid-19, pemerintah daerah, tidak mau menangani pasien ibu hamil tersebut. Mestinya, ketika pemerintah memberlakukan larangan, untuk melakukan persalinan, pemda bertanggungjawab kepada orang yang mau melahirkan.
“Di Losari ini, belum satu minggu kasus orang mau melahirkan. Sudah ada 2 orang meninggal dan 1 bisa diselamatkan setelah memaksa bisa bawa ke RSUD Arjawinangun. Kasusnya seperti ini banyak,” terang Sofwan, disela-sela rapat peripurna, Senin (5/7).
Ia meminta, keadilan. Kepada para pemangku kebijkan. Agar kasus seperti itu, bisa diperhatikan. Manakala ada ibu yang mau melahirkan kemudian terpapar Covid-19, harus ada penanganan khusus.
“Orang mau melahirkan itu, tidak seperti orang mau (maaf) beol (buang air besar, red). Keluar tinggal dicebokin (dibersihkan, red). Tidak seperti itu. Harus ada peralatan medis yang harus digunakan untuk melahirkan anak. Manakala tidak bisa melahirkan secara normal,” terang Mas Opang--sapaan akrabnya.
Artinya, kata politisi Gerindra itu, manakala mereka dinyatakan Covid-19 kemudian tidak mendapat perhatian pemerintah. Lalu siapa yang mau menangani.
“Apakah mau dibiarkan mati?Dosa kita pak. Kalau keadaan begitu kan masih bisa ditangani. Masa kita mau melihat orang mati dengan sendirinya. Ngga boleh itu,” tegasnya.
Jadi tuturnya, ketika regulasi ketertiban umum dalam penanganan Covid-19 ditempuh, harusnya penanganan kesehatan seperti kasus ibu hamil yang terpapar Covid-19 juga harusnya dilakukan.
“Jangan dibiarkan begitu saja. Saya harap ketua DPRD, Pak Bupati, agar bisa memperhatikannya,” tegasnya.
Jangan sampai hanya mentok pada alasan bahwa rumah sakitnya penuh. Kemudian tidak melakukan tindakan. Karena bisa diupayakan agar dirujuk ketempat lain. Sementara saat ini, ada larangan puskesmas tidak bisa menangani proses persalinan dalam keadaan pasien Covid-19.
Tapi berbeda, ketika dukun bayi masih bisa diberikan kewenangannya untuk melakukan persalinan. “Tapi kenyataanya, dukun bayi sekarang tidak mau. Takut dipenjara,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengaku akan menindaklanjuti. Dengan mendatangkan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan. Untuk mencari solusi terbaiknya.
“Saya sebelum rapat paripurna sudah mendengar kasus itu. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjuti dengan mendatangkan pihak Dinkes dan rumah sakit. Mencari solusi terbaiknya. Agar kedepan tidak sampai terulang,” pungkasnya. (zen)
Sumber: