Perkantoran Pemerintah dan Swasta di Indramayu Tutup 100 Persen

Perkantoran Pemerintah dan Swasta di Indramayu Tutup 100 Persen

RAKYATCIREBON.ID - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan di wilayah Kabupaten Indramayu mulai hari ini, Sabtu (3/7). Cakupan pengetatannya meliputi berbagai aktivitas dan kegiatan, serta fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina usai apel kesiapan pelaksanaan PPKM Darurat, Jumat (2/7) di Mapolres Indramayu. Kebijakan PPKM Darurat yang dicanangkan oleh pemerintah pusat harus didukung bersama-sama dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19.

\"Kita harus kompak, bersatu, dan bersinergi dalam menghadapinya. Tidak lupa tetap menjaga kesehatan diri, protokol kesehatan, dan jaga imun,\" ujarnya.

Menurutnya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau disebut Salus Populi Suprema Lex Esto. Sehingga PPKM Darurat perlu diterapkan di Kabupaten Indramayu pada 3-20 Juli 2021.

\"Saat ini kondisinya di Kabupaten Indramayu sudah masuk level 3. Ini harus dipahami bersama, jangan sampai keputusan ataupun perintah dari pusat kita di daerah melanggar. Saya butuh support dari seluruh elemen terutama juga masyarakat untuk mengerti,\" ungkapnya.

Adapun untuk pelaksanaan PPKM Darurat sudah diterbitkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1515/Org tertanggal 2 Juli 2021. SE PPKM Darurat Covid-19 itu tidak terlepas dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Cakupan pengetatan aktivitas itu diantara, perkantoran pemerintah dan swasta tutup 100 persen work from home (WFH) untuk sektor esensial. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Untuk kegiatan esensial pembatasan kapasitas kegiatan 50 persen, dan kritikal maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Restoran dan warung makan tidak diijinkan makan di tempat, delivery atau take away dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan pertokoan, supermarket, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional/malam pengunjung dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai jam 20.00 WIB.

\"Pasar sandang, pasar malam, atau sejenisnya tutup sementara. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan ada kerumunan termasuk kesenian-kesenian atau acara-acara hajatan kita tahan dulu,\" tegasnya.

Sementara itu, latar belakang dilaksanakannya PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu adalah karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang belum dapat dikendalikan secara optimal. Hal ini berdasarkan pada 4 kriteria, yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi. (tar)

Sumber: