Kota Cirebon Berlakukan Darurat, Tutup Sejumlah Ruas Jalan
RAKYATCIREBON.ID - Kota Cirebon akan menginjak rem darurat mulai hari ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
“Mulai injak rem darurat. PPKM Darurat ini kunci untuk menurunkan jumlah kasus positif Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat drastis,” ungkap Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, di lobi Gedung Setda Kota Cirebon, Jumat (2/7).
Azis mengumumkan PPKM Darurat akan diterapkan di Kota Cirebon. Kepada sejumlah wartawan, orang nomor satu di Kota Cirebon itu mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait sebelum penerapan PPKM. Di antaranya dengan para pengusaha, seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran.
“Pengusaha harus menaati PPKM Darurat sebaik mungkin. Makanya, penting juga menyamakan persepsi antara penyelenggara pemerintahan, pengusaha dan masyarakat, bahwa PPKM Darurat ini salah satu obat untuk mengurangi penularan Covid-19,” tuturnya.
Jika PPKM Darurat berhasil diterapkan dengan baik di Kota Cirebon, diharapkan risiko penularan Covid-19 semakin rendah. Harapannya, Kota Cirebon menjadi kategori zona hijau. “Dengan begitu, kita bisa menjalankan kembali aktivitas secara normal. Usaha juga bisa bergeliat lagi,” kata Azis.
Ia tak memungkiri, penerapan PPKM Darurat sebagai pilihan yang sulit. Namun demikian, kebijakan tersebut harus diambil agar penularan virus Corona bisa dikendalikan. “Dua sampai tiga minggu ke depan, kita terasa sakit, terasa sulit. Tapi ini untuk kita sehat dan bahagia selanjutnya,” tandasnya.
Di sisi lain, Azis mengapresiasi TNI dan Polri yang selalu bekerja sama dengan pihaknya dalam pencegahan Covid-19. “Regulasi dari pusat sudah terbit. Turunannya di tingkat provinsi juga ada. Dan tingkat kota sudah kita terbitkan juga. Dalam penerapan PPKM Darurat, kita bersama-sama dengan TNI, Polri serta unsur masyarakat,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon, AKBP Imron Ermawan menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyekatan di tiga titik akses masuk dan keluar Kota Cirebon. Yakni di Kedawung, Kalijaga dan Krucuk. Di ketiga titik itu, akan didirikan pos penjagaan dan disiagakan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Cirebon.
“Pos jaga juga akan didirikan di dalam kota, yaitu di Gunungsari dan kawasan BAT. Petugas gabungan yang siaga akan melakukan patroli gabungan, memantau, hingga menegur atau mengeksekusi bagi tempat atau usaha atau masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat,” ungkap Imron.
Ia menambahkan, penutupan sejumlah ruas jalan di dalam kota juga akan diberlakukan. Hal tersebut untuk menekan jumlah mobilitas masyarakat. Di samping beberapa ketentuan pembatasan pada aktivitas perniagaan.
“Sekitar jam 15.00-21.00 akan dilakukan penutupan jalan. Jika diperlukan sampai pagi, maka kita lakukan. Tujuannya untuk mencegah masyarakat tidak jalan-jalan, tidak keluyuran, agar di rumah saja kalau tidak ada keperluan penting,” tuturnya.
Selain itu, Imron menegaskan, masyarakat yang hendak masuk ke Kota Cirebon nantinya wajib membawa hasil swab antigen atau PCR yang masih berlaku, serta surat keterangan telah divaksin. “Tidak ada surat keterangan kerja. Jadi silakan yang belum swab untuk swab dulu, yang belum vaksin silakan vaksin dulu,” katanya. (jri)
Sumber: