Dipanggil Klarifikasi, Imron-Ayu Tunjukkan Tetap Kompak
RAKYATCIREBON.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon, akhirnya bereaksi terkait pengakuan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg soal adanya draf mutasi ilegal. Selain Imron, DPC PDIP juga memanggil Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi guna dimintai keterangan.
Hanya saja, nampaknya klarifikasi yang dilakukan oleh DPC PDIP ini malah membuka perseteruan yang terjadi antara Imron dan Ayu (Panggilan akrab Wabup). Pasalnya, selama ini, baik dalam pemberitaan maupun kesempatan apapun, tidak pernah ada kata atau gaya dari Imron yang menjelekkan atau tertuju kepada Ayu.
Termasuk juga dalam pemberitaan terakhir, tidak ada nama Ayu yang diucapkan oleh Imron terkait draf ilegal tersebut. Imron hanya menyebut tiga nama yaitu Cunadi, Ozi dan Sri Darmanto saja tanpa adanya nama Ayu di dalamnya.
Meski demikian, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Dr Sophie Zulfia SH MH menegaskan, DPC PDIP memiliki sikap tersendiri dalam merespons permasalahan yang ada.
“Kita telah mengundang Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon terkait berita yang beredar dalam beberapa hari terakhir ini. Mereka kita pertemukan untuk klarifikasi apa yang terjadi. Setelah diundang, mereka berjanji tetap kompak dan sinergis dalam memimpin Kabupaten Cirebon,” ujar Sophie kepada sejumlah wartawan di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Selasa (29/6).
Lebih jauh, Sophie menjelaskan draf mutasi/rotasi yang ditunjukkan bupati memang bukan berasal dari keduanya. Dengan demikian, Sophie menegaskan pihaknya akan tetap menjaga pasangan Imron-Ayu ini.
“Kita pastikan tidak ada intervensi pihak ketiga dan DPC PDIP akan mendukung penuh segala kebijakan yang diambil bupati selama masih dalam koridor aturan yang benar,” tambahnya.
Mengenai mencuatnya nama Cunadi yang notabene merupakan calon wakil bupati yang diusulkan DPC PDIP sebagai pihak yang menyerahkan draf mutasi/rotasi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP, Aan Setiawan SSi menegaskan, saat ini draf mutasi belum jadi karena masih dalam proses pembahasan tim Baperjakat. Adapun yang ditunjukkan oleh Imron, kata dia, merupakan usulan dari pihak luar.
“Kita juga dukung bupati untuk mengambil langkah tegas. Bagaimana pun, Bupati itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Draf itu hanya sebatas usulan saja, karena siapa pun boleh mengusulkan. Tetapi, keputusan akhir kan tetap ada di Bupati selaku PPK,” ujar Aan. (tim)
Sumber: