Lewat Jam 8 Malam, Polisi Bubarkan Kerumunan

Lewat Jam 8 Malam, Polisi Bubarkan Kerumunan

RAKYATCIREBON.ID - Menindaklanjuti Surat Edaran No 443/SE.54- PEM Walikota Cirebon tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Polsek Seltim Polres Cirebon Kota rutin memberikan imbauan kepada masyarakat. Setiap malam, tim gabungan dari berbagai fungsi Polsek Seltim berkeliling ke pelosok wilayah hukumnya.

Kepala Unit Intel Polsek Seltim, Ipda Andi Guritno SE mengatakan, substansi turun melakukan imbauan ke masyarakat ialah untuk sosialisasi Surat Edaran Walikota terkait PPKM Berbasis Mikro di Kota Cirebon. Dalam edaran itu, memuat imbauan patuhi protokol kesehatan dan memberlakukan jam malam sampai pukul 20.00 WIB.

“Ini kita lakukan untuk mengimbau kepada masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus sosialisasi SE Walikota terbaru yang hanya memperbolehkan aktivitas masyarakat sampai jam 20.00 WIB,” ujar Ipda Andi.

Patroli malam Jumat (25/6) dipimpin langsung oleh Ipda Andi. Tim gabungan dari berbagai fungsi menyisir kafe, resto, toko pakaian dan kerumunan masyarakat di pinggir jalan. Agar segera tutup dan membubarkan diri demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 di Kota  Cirebon.

“Kita melibatkan semua fungsi. Ada dari Sabara, Intel, Reskrim, Bimas. Hanya untuk di wilayah hukum Polsek Seltim,” ujar Ipda Andi kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Patroli ini dilakukan setiap malam. Guna memastikan isi Surat Edaran Walikota betul-betul diterapkan oleh masyarakat Kota Cirebon. “Kita keliling ke pertokoan, café, restoran, masyarakat yang makan di pinggir jalan, toko baju juga ke minimarket,” jelasnya.

Setiap malam, para Kepala Unit di Polsek Seltim bakal bergiliran bersama anak buahnya potroli seiring peningkatan konfirmasi Covid-19 di Kota Cirebon. “Agenda setiap malam dipimpin oleh para Kanit. Sebelumnya ada imbauan setiap hari. Karena kasus Covid meningkat,” pungkas Ipda Andi. (wan)

Sumber: