Demokrat Nilai Gugatan Moeldoko Memalukan
RAKYATCIREBON.ID - DPP Partai Demokrat angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Gugatan dilayangkan karena Menkumham menolak permohonan pengesahan pengurus dari panitia acara yang diklaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret lalu.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai, tindakan KSP Moeldoko sangat memalukan. Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Joko Widodo, yang saat ini tengah fokus menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
\"Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,\" ungkap Herzaky dalam siaran pers yang terima Rakyat Cirebon, Jumat (25/6).
Herzaky menjelaskan, pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi melonjaknya gelombang kedua pandemi Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
Dalam kondisi genting ini, menurut dia, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. \"Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadi,\" ujarnya.
Kedua, ditambahkan Herzaky, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden.
\"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan. Karena kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,\" tuturnya.
Ketiga, kata Herzaky, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Seperti diketahui, pada Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. (jri/tar)
Sumber: