Meninggal Sebelum Dilantik Jadi Kades Margamukti

Meninggal Sebelum Dilantik Jadi Kades Margamukti

RAKYATCIREBON.ID - Suasana berkabung terlihat diraut wajah warga Desa Margamukti Kecamatan Talaga. Pasalnya, kepala desa terpilih setempat, Maman meninggal dunia sebelum proses pelantikan.

Hal tersebut tentunya membuat kesedihan yang sangat mendalam, baik bagi keluarga maupun para pendukungnya. Padahal, proses pelantikan hanya tinggal menghitung hari. Tepatnya, 9 Juli 2021 mendatang.

Yang lebih memilukan, Maman sendiri menurut sejumlah keterangan meninggal setelah dirawat di rumah sakit.

Sehingga proses pemakamanya sendiri dilakukan dengan protokol Covid-19, dimana para pembawa jenazah menggunakan pakaian APD lengkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, dr Harizal H mengaku, belum mendapatkan informasi kematian Maman.

Dia juga belum mengetahui apakah Maman meninggal dengan gejala Covid-19 atau bukan. “Maaf saya belum mendapatkan informasinya,” kata Harizal saat dihubungi Rakyat Cirebon via ponselnya, Selasa (22/6).

Hal senada juga diucapkan Dirut RSUD Majalengka, Dr H Asep Suandi. Dia mengaku belum mengetahui Maman meninggal di rumah sakit mana.

Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. “Maaf, kami belum mengetahui yang bersangkutan (Maman, red) meninggalnya di rumah sakit mana,”ucapnya.

Terpisah, Ketua BPD Margamukti, Kusna kebingungan terkait kelanjutan proses pelantikan kepala desa terpilih.

Mengingat kepala desa terpilih sendiri sudah meninggal sebelum proses pelantikan. “Yang ingin kami tanyakan bagaimana dengan kelanjutan proses pelantikanya, ini yang masih membuat bingung kami,”ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani mengatakan, proses pelantikan kepala desa atas nama almarhum, tetap berjalan sesuai rencana.

Artinya, kata dia, semua tahapan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, mengingat yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi calon kepala desa dan menang.

Proses selanjutnya, kata Deden, setelah dilantik, dikarenakan yang bersangkutan meninggal, maka jabatanya akan diisi oleh Plt. Kemudian, akan dilaksanakan proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Kejadian ini sempat terjadi di beberapa desa di kabupaten Majalengka. Seperti di wilayah selatan. Terbaru, di Desa Rajagaluh. Dimana kepala desanya meninggal dunia. Sehingga dilakukan PAW,” pungkasnya. (pai)

Sumber: