Kendaraan di Atas 250 CC Harus Punya SIM C Khusus
RAKYATCIREBON.ID - Satlantas Polres Majalengka sedang rajin mensosialisasikan aturan terbaru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol nomor 5 Tahun 2021.
Saat ini pihak Polres Majalengka sedang tahap sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat dan publik yang luas.
Pihak kepolisian juga sedang menyiapkan sarana dan prasarana, yang nantinya akan digunakan untuk uji praktek SIM C dan D.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki atau dikendarai pengendara.
Namun, untuk mendapatkan SIM harus memenuhi sejumlah persyaratan,untuk kemudian dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
“SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor, kini terdiri dari tiga golongan,” kata Luky kepada Rakyat Cirebon, Jumat (18/6).
Menurutnya, SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.
SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas memiliki dua golongan:
SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Aturan tersebut telah resmi diterbitkan. Namun, penerapan aturan tersebut, saat ini masih dalam masa sosialisasi.
“Aturan ini perlu disosialisasikan, supaya masyarakat mengetahui dan tidak kaget,” ungkapnya.
Sumber: