Majalengka Batasi Kunjungan Wisata dan Hajatan!
RAKYATCIREBON.ID - Pemkab Majalengka akan kembali mengeluarkan kebijakan membatasi kunjungan wisata dan hajatan. Keputusan ini terpaksa diambil karena peningkatan drastis kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
“Karena terus melonjak, maka akan segera dibuatkan surat edaran. Isinya, semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa harus diperketat, harus dibatasi. Jika perlu distop!” tegas Bupati Karna Sobahi disaksikan langsung para camat dan kepala desa se-Kabupaten Majalengka melalui zoom meeting, Jumat (18/6).
Selain secara virtual, pertemuan yang dihadiri wakil bupati, Dandim, Kapolres, para kepala dinas dan unsur forkopimda itu, Bupati Karna menggarisbawahi bahwa pemberlakuan itu tetap melihat status zona merah atau tidak.
“Jika status wilayah itu zona merah, maka harus ditutup. Jika orange juga harus ditutup. Hijau baru boleh buka. Itu berlaku juga untuk sekolahan,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan, selain wisata Majalengka dan hajatan yang kembali dibatasi, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Pihaknya meminta kepada MUI, DKM maupun organisasi keagamaan lainnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya minta MUI, DKM, ataupun organisasi lainnya ikut andil dalam menangkal penyebaran virus Covid-19 ini,” ujarnya.
Bagaimana jika wisata tetap buka, lantas terjadi lonjakan peningkatan terkonfirmasi positif Covid, Bupati Majalengka menegaskan, maka pengelola wisata harus bertanggung jawab sepenuhnya. Pengelola harus menyediakan tempat untuk isolasi.
“Nanti pihak Pemda hanya akan menyediakan tenaga medis. Pengelola yang bertanggung jawab harus bisa menyewa tempat untuk isolasi,” ungkapnya.
Kesanggupan dan kesepakatan pengelola wisata yang membuka akses wisata Majalengka, kemudian setelah banyak pengunjung dan ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pengelola wisata harus bertanggung jawab penuh.
“Pengelola harus menyediakan rumah atau tempat isolasi mandiri, kami sediakan tenaga medisnya saja,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Sekda Majalengka Eman Suherman. Ia mengatakan, pemkab segera melakukan dan memberlakukan perpanjangan PPKM untuk yang ke-12 kalinya.
“PPKM akan kembali diberlakukan. Ini yang ke-12 kalinya ya. Mau bagaimana lagi, ini instruksi dari pemerintah pusat,” tutupnya. (hsn
Sumber: