Petugas Amankan 22 Juru Parkir Liar

Petugas Amankan 22 Juru Parkir Liar

RAKYATCIREBON.ID – Tidak semua orang dengan peluit dan rompi tukang parkir itu punya surat tugas. Surat tugas yang dipunyai oleh tukang parkir, menandakan bahwa dirinya resmi sebagai tukang parkir.

Resmi menerima uang parkiran karena jasanya menunggui kendaraan warga dan membantu menyeberangkannya.

Faktanya, sebagian di luaran sana, banyak tukang parkir yang tidak punya surat tugas. Para petugas Satpol PP dan kepolisian menyebutnya tukang parkir liar.

Pada Sabtu malam, 12 Juni 2021, Jajaran Polres Majalengka telah mengamankan sedikitnya 22 orang. Sebagian diantaranya mengenakan seragam tukang parkir.

Pihak kepolisian berdalih, operasi tersebut merupakan instruksi Kapolri untuk memberantas premanisme dan pungutan liar.

Sebagian petugas menyebutnya KRYD atau kepanjangan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.

Waka Polres Majalengka Kompol Sumari mengatakan di sejumlah lokasi wilayah Majalengka kota, pihaknya mengamankan 22 orang.

“22 orang ini tidak bisa menunjukkan surat tugas. Tak ada karcis atas pungutan yang mereka lakukan, sehingga kami amankan,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, pihaknya melaksanakan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan pungli di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Kami amankan 22 orang karena mereka melakukan pungli kepada warga saat berada di tempat umum,” ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Siswo menambahkan mereka yang diamankan diantaranya yakni juru parkir (jukir) liar. Namun,ketika ditanyakan surat tugas, juru parkir itu tak bisa menunjukkannya.

“Karena tidak bisa menunjukan surat tugas sebagai tukang parkir, juga tidak membawa identitas, serta tidak menunjukan tiket parkir, maka kami amankan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan masih melakukan pendataan serta pemeriksaan, terhadap dua puluh dua orang yang diamankan tersebut. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka akan diproses secara hukum.

“Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.

Sumber: