Permohonan CSR dari Oknum Dewan Kuningan Disoal

Permohonan CSR dari Oknum Dewan Kuningan Disoal

RAKYATCIREBON.ID – LSM GMBI mendatangi gedung DPRD. Meminta klarifikasi, mengingat ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, sudah menyebarkan surat ke beberapa perusahaan, yang isinya meminta sumbangan CSR. Padahal, bukan kewenangannya.

Ketua LSM GMBI, Maman Kurtubi menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali meminta klarifikasi. Tapi tidak pernah mendapatkan respon.

“Kami sudah beberapa kali meminta klarifikasi. Tapi tidak mendapat respon. Hari ini pun, kami dibiarkan menunggu, tanpa kepastian,” ucapnya, disela beraudiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi.

Pihaknya pun meminta penjelasan, apakah langkah yang dilakukan oleh oknum dimaksud, dibenarkan. Karena, ketika berkaca pada surat fisik, tidak sesuai. Kemudian ada berapa surat yang dikeluarkan oleh Komisi II.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi menjelaskan ada dua persoalan terkait hebohnya surat permohonan CSR. Pertama yang dikeluarkan komisi II ke perusahaan salah satunya PT Longrich. Kemudian surat yang dikeluarkan eksekutif ke BJB.

“Benar ada surat dari komisi II. Setelah surat itu keluar kami langsung merespon. Kami baru tau setelah 2 minggu,” akunya.

Luthfi mengaku mendapatkan copyan suratnya. Dan diakui, surat tersebut mal administrasi. Pihak-pihak terkait pun sudah dipanggil. Harus diakui sekretariat komisi II, sudah melakukan kesalahan. Karena komisi II tidak berhak membuat surat keluar. Tanpa melalui pimpinan. Artinya tutur Luthfi ketika komisi atau usur alat kelengkapan dewan (AKD) ingin mendatangkan para pihak, suratnya harus dari pimpinan.

“Atas kesalahan tersebut, kami meminta komisi II menarik surat yang telah dikeluarkan. Karena itu mal administrasi,” kata dia.

Sebelum suratnya di respon pihak perusahaan, surat sudah ditarik lagi. Kalaupun muncul dinamika di media sosial (Medsos) dan membuat riuh, kata politisi PKB itu, harus diakui, situasi tersebut terjadi, atas kesalahan lembaganya.

“Kami sudah meminta komisi II bisa menyelesaikannya. Dan para pihak yang menerima surat itu sudah memahami. Alhamdulillah, tidak ada bingkisan apapun yang dimintakan,” tegasnya.

Karena kata Luthfi, terkait CSR, pihaknya tidak mempunyai wewenang mengeksekusi. Itu kewenangan eksekutif.

“Kalau ditanya ada berapa surat yang beredar, persisnya saya tidak tau. Tapi hasil rekomendasi dari kami, meminta untuk menarik kembali surat yang dikeluarkan. Dan sudah dilakukan. Ini sebagai evaluasi managemen kami,” pungkasnya. (zen)

Sumber: