Dinkop Imbau Laporkan Jika Ada Pungli BPUM
RAKYATCIREBON.ID – Proses pengajuan dan pendistribusian program BPUM dipastikan tanpa biaya. Makanya, bagi calon penerima, diharapkan bisa melengkapi administrasi yang telah didistribusikan pemerintah. Atau, tidak menggunakan jasa perantara. Ketika ada yang memungutnya, bisa dilaporkan segera.
\"Dalam proses pengajuan dan penyaluran BPUM ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis dan dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pungli atau pungutan liar,\" kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin S STP, kemarin.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar 15,36 triliun untuk program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan sasaran 12,8 juta pelaku UMKM. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon telah mengajukan sebanyak 64.143 pelaku UMKM baru ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Kemudian, pengajuan program BPUM pada tahun 2021 hanya diusulkan dan dikelola oleh Dinas yang membidangi UMKM di kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia sesuai dengan domisili masyarakat setempat.
\"Untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan usulan, Dinkop UKM Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon agar memfasilitasi pengajuan usulan dari masyarakat,\" kata Fery.
Hal itu, dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dalam skala besar guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tujuan lainnya adalah agar tidak terjadi duplikasi data dan usulan tersebut juga dapat tercatat sebagai data base pelaku usaha mikro di desanya masing-masing yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem data lainnya.
Selain itu, kata dia, diharapkan dapat bermanfaat dalam perumusan dan pengambilan kebijakan terhadap para pelaku UMKM, tidak hanya untuk kepentingan program BPUM saja, tetapi juga untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlidungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
\"Oleh karena itu data yang diusulkan wajib usaha mikro dan dapat dipertanggungjawabkan,\" katanya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini data pengajuan calon penerima BPUM yang telah masuk ke Dinkop UKM Kabupaten Cirebon per tanggal 30 April 2021 dan telah diusulkan ke Kemenkop dan UKM RI sebanyak 64.143 orang pelaku UMKM. (zen)
Sumber: