KA Jarak Jauh Reguler Hanya Beroperasi Sampai 5 Mei

KA Jarak Jauh Reguler Hanya Beroperasi Sampai 5 Mei

RAKYATCIREBON.ID - PT KAI Daop 3 Cirebon memastikan akan mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Nasional nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh regular hanya sampai 5 Mei 2021.

\"Perlu kami informasikan, terkait kebijakan pemerintah, kita mendukung semua kebijakan yang dikeluarkan. Jadi kita ikuti ketentuan dan aturan yang tertuang dalam SE nomor 13 dari Satgas Covid Nasional. Untuk teknisnya di SE nomor 35 dari Kementerian Perhubungan,\" jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto saat diwawancarai sejumlah wartawan, kemarin.

Sesuai amanah dalam SE Satgas Covid nasional tersebut, lanjut Suprapto, terhitung mulai tanggal 22 April lalu, adalah masa pengetatan yang harus dilakukan semua pihak, termasuk PT KAI. Teknisnya, mempersingkat masa berlaku surat bebas covid untuk syarat melakukan perjalanan jarak jauh, baik dengan metode Rapid Test Antigen, Swab PCR maupun GeNose Test.

Untuk Rapid Test Antigen serta Swab PCR, yang sebelumnya berlaku untuk pengambilan sample maksimal selama 3x24 jam, pada masa pengetatan tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei ini, hanya berlaku 1x24 jam saja.

\"Saat ini, mulai tanggal 22 April lalu, sampai 5 Mei, adalah masa pengetatan perjalanan transportasi. Untuk KA, pengetatan dilakukan di surat bebas covid,\" jelasnya.

Kemudian, terkait dengan ketentuan lain yang berhubungan dengan kebijakan larangan mudik, saat ini PT KAI masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kemenhub. Namun pada intinya, PT KAI di Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung dan melaksanakan semua kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19.

\"Seluruh perjalanan KA jarak jauh reguler yang melintas di Daop 3 tidak akanĀ  beroperasi mulai 6 sampai 17 Mei. Untuk di Daop, kurang lebih ada sekitar 72 perjalanan KA jarak jauh reguler, itu hanya beroperasi sampai 5 Mei. Perlu digarisbawahi, yang off itu hanya KA jarak jauh regular. Sementara untuk KA khusus atau untuk perjalanan orang dengan persyaratan khusus, kita nunggu petunjuk teknis,\" kata Suprapto. (sep)

Sumber: