Kuwu Desa Budur Diduga Gelapkan Siltap Perangkat
RAKYATCIREBON.ID – Diduga, kuwu Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin melakukan penggelapan dana siltap perangkat desanya. Terjadi, sejak tahun 2020 lalu, hingga kini, 2021.
Padahal, sudah ada hasil PTUN, ditetapkan ke 4 perangkat tersebut, memenangkan perkara. Namun tetap, siltapnya tidak bisa diterima.
Perwakilan LSM, Asep menjelaskan dugaan penggelapan itu, dilakukan kuwu, kepada 4 orang perangkat desa yaitu Hasanudin, Satori, Sutandi dan Sunandi. Pihaknya mengharapkan agar ada itikad baik dari kuwu, untuk melakukan langkah penyelesaian segera.
\"Persoalan ini sebenarnya mudah. Ketika ada komitmen untuk diselesaikan. Maka clear sudah,\" kata dia pada saat melakukan audiensi LSM bersama komisi I DPRD, serta pihak DPMPD, Inspektorat serta FKKC, Kamis (22/4).
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Ciwaringin, Kholidin. Ia menjelaskan terkait dugaan ke 4 perangkat Desa Budur yang tidak diberikan siltapnya sudah ditindaklanjuti pihak kecamatan.
\"Februari lalu, kami dapatkan surat dari DPMPD untuk memfasilitasi, mengkonfirmasi kepada kuwu Budur. Terkait hal dimaksud. Dan kami diminta membuat laporannya ke DPMPD,\" akunya.
Hasilnya, sudah dituangkan dalam berita acara bahwa kuwu Budur mengakui telah menerbitkan surat tentang pemberhentian jabatan perangkat desa. Atas nama Hasanudin, Satori, Sutandi dan Sunandi.
Kebijakan itu, diambil berdasarkan hasil evaluasi. Namun ketika dimintai dasar alasan tersebut, pihak desa, tidak memberikannya.
Kemudian, penerbitan (surat pemberhentian, red), tidak ada konsultasi dengan pihak kecamatan. Sejak dikeluarkannya surat pemberhentian, ke empat perangkat tersebut, sudah tidak di berikan siltap.
\"Sejak Oktober sampai Desember. Tapi mereka tetap diberikan hak bengkok,\" kata dia.
Ditempat yang sama, Kuwu Desa Budur, Sandar Wiguna pada saat diberikan waktu membenarkan perangkat desanya yang tidak mendapatkan Siltap, tetap diberikan haknya dari APBDes yakni melalui bengkok.\"Mereka tetap kami berikan dari bengkok,\" kata dia.
Sementara, pimpinan audiensi, Wakil Ketua Komisi I, Diah Irwani Indriyaty menjelaskan pihaknya memposisikan sebagai fasilitator. “Kami arahkan, kalau bisa dilakukan jalur kekeluargaan, tidak perlu lah sampai dibawa keranah hukum. Masing-masing kedua belah pihak untuk menurunkan egonya. Untuk memaksimalkan pelayanan didesa,” kata dia.
Tadi lanjut Diah, sudah ada respon positif, ada itikad baik dari kuwu. Diharapkan benar-benar direalisasikan. Sehingga persoalannya cepat selesai. Lagi pula, yang didugakan, uangnya masih tetap ada.
“Itu pengakuan kuwunya begitu. Dan prosesnya pun kini sedang ditangani pihak berwajib. Maka, tinggal ditunggu saja hasilnya. Tapi kami mengarahkan, kenapa tidak diselesaikan saja secara baik-baik, kalau masih bisa, tempuhlah itu,” pungkasnya. (zen)
Sumber: