Tak Ada Sosialisasi, Warga Blender Tolak Pembangunan Gardu Induk
RAKYATCIREBON.ID - Masyarakat Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon resah. Pasalnya, beredar informasi yang menyebut wilayahnya akan menjadi lokasi proyek pembangunan gardu induk (GI). Padahal, belum ada sosialisasi dari perusahaan maupun pemerintah.
Informasi yang diperoleh Rakyat Cirebon, proyek pembangunan Gardu Induk bakal dibangun di lahan seluas 20 hektar. Lokasinya, masuk wilayah Desa Kubangdeleg dan Desa Blender Kecamatan Karangwareng serta Desa Susukanagung, Kecamatan Susukanlebak.
Salah seorang perwakilan masyarakat Blender, Wela mengaku kaget dengan informasi bakal dilangsungkannya proyek pembangunan Gardu Induk di atas lahan Desa Blender. Dirinya pun langsung mempertanyakan hal itu kepada Kuwu Blender.
Menurutnya, masyarakat Desa Blender sampai saat ini tidak pernah merasa diajak bicara soal manfa’at dan dampak lingkungan dari rencana proyek Gardu Induk tersebut. Untuk itu, dirinya mempertanyakan seperti apa proses tahapan perizinan proyek pembangunan gardu induk tersebut.
“Secara tegas kami menolak perizinan sepihak perusahaan dari dinas-dinas terkait. Kami tidak segan-segan menutup akses proyek, jika tetap akan memaksakan pembangunan sebelum terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat. Kami merasa tidak diakui. Kami minta klarifikasi dan penjelasan secara langsung dari pihak-pihak terkait perihal pembangunan Gardu Induk di tanah desa kami,” tegasnya.
Sementara, Kuwu Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Yunus mengaku, awalnya merasa tidak percaya atas informasi telah terbitnya dokumen AMDAL dalam rencana proyek pembangunan Gardu Induk diatas lahan Desa Blender seluas 5,3 hektar tersebut.
Setelah menerima salinan dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, dirinya merasa terkejut. Karena sejauh ini, dirinya belum pernah berkomunikasi dengan pihak perusahaan pelaksana kegiatan.
”Selain itu, kami pemerintah desa sama sekali belum ada komunikasi terkait proses administrasi di tingkat desa. Saya sangat kecewa dan mempertanyakan dasar yang digunakan perusahaan saat menempuh administrasi perizinan di tingkat Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (her)
Sumber: